Biaya Haji Tetap, Sejumlah Fasilitas dan Layanan Ditambah

Rabu, 06 Februari 2019 - 06:14 WIB
Biaya Haji Tetap, Sejumlah Fasilitas dan Layanan Ditambah
Biaya Haji Tetap, Sejumlah Fasilitas dan Layanan Ditambah
A A A
JAKARTA - Di tengah nilai tukar rupiah yang masih fluktuatif, pemerintah dan DPR menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) rata-rata pada 2019 tidak perlu naik, yakni Rp35.235.602 per orang. Meski tetap, Kementerian Agama justru akan menambah sejumlah layanan dan fasilitas bagi jamaah haji.

Di antara pelayanan baru yang akan diberikan adalah sistem pemondokan berdasar zonasi asal embarkasi, pendingin udara di tenda-tenda Arafah, dan memperbanyak fasilitas urinoar di Mina. Tak hanya itu, Kemenag juga berjanji akan memberikan layanan bus Shalawat bagi jamaah yang pemondokannya di luar radius 1 km dari Masjidilharam, Mekkah.

Rencana Kemenag lainnya adalah meningkatkan kualitas sajian katering bagi jamaah yang bercita rasa nusantara dan kualitas koper. Layanan Shalawat dari pemondokan menuju Masjidilharam atau sebaliknya, juga ditargetkan bisa cukup ditempuh dengan sekali jalan.

Pemondokan dengan sistem zonasi telah disepakati antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR. Dengan model ini, nantinya jamaah dalam satu provinsi akan saling terkumpul atau berdekatan. Cara ini dinilai akan membantu petugas dalam pendataan dan pengawasan. Selain itu, para jamaah menjadi lebih nyaman karena berkumpul dengan orang-orang yang masih satu wilayah.

“Misalnya Provinsi Jawa Barat di satu sektor, Provinsi Jawa Tengah satu sektor, Jawa Timur satu sektor dan daerah-daerah lain,” ujar Ketua Panitia Kerja BPIH Komisi VIII DPR TB Ace Hasan Syadzily.

Dengan perubahan pembagian pemondokan ini, menurut Ace, tentu perlu penyesuaian-penyesuaian sistem kerja petugas dan sebagainya. Untuk itu, dia berharap Kemenag mempersiapkan dengan matang perubahan model pemondokan ini agar tak memicu masalah di lapangan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini bersyukur karena Panja BPIH telah menuntaskan kewajibannya lebih cepat sehingga persiapan penyelenggaraan ibadah haji bisa dilaksanakan dengan rentang waktu yang cukup lama. Di sisi lain, penetapan lebih cepat ini juga bermanfaat bagi jamaah haji karena memiliki waktu persiapan yang cukup.

“Kami Komisi VIII DPR beserta Kementerian Agama membahasnya itu dari sejak November dan Alhamdulillah pada 4 Februari sudah bisa kami selesaikan,” terangnya.

Soal penetapan BPIH, Ace mengungkapkan sebenarnya panja awalnya menghadapi berbagai macam tantangan, di antaranya adanya depresiasi mata uang asing yang jelas berpengaruh terhadap biaya penyelenggaraan haji. Namun melalui penghitungan-penghitungan yang cermat, BPIH akhirnya bisa cepat diputuskan, bahkan besarannya tetap seperti pada 2018.

Menurut politikus Partai Golkar ini, meski BPIH tetap, jika dibandingkan dengan pengeluaran berdasarkan atas besaran dolar, tahun ini terjadi penurunan USD151. Pada 2018, pengeluaran sebesar USD2.632, sedangkan tahun ini USD2.481. Untuk itu, pihaknya mengharapkan agar penurunan ini tidak mengurangi kualitas pelayanan terhadap para jamaah.

“Komisi VIII mewanti-wanti dan mendesak Kemenag untuk tetap meningkatkan kualitas pelayanan, seperti dari tahun ke tahun ada peningkatan kualitas. Dulu kan indeksnya 85,63, tahun depan harus semakin ditingkatkan,” tegasnya.

Efisiensi dan Pemanfaatan Setoran Awal

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan terima kasih kepada Panja BPIH yang telah menuntaskan tugasnya lebih cepat. Dia juga mengungkapkan kegembiraannya karena biaya haji 2019 tidak mengalami kenaikan, yakni hanya Rp25,2 juta.

Lukman menuturkan, kurs rupiah terhadap dolar tidak sekuat pada 2018 dan sejumlah pelayanan akan ditingkatkan, namun tidak mengurangi komitmen pemerintah untuk memberikan fasilitas terbaik kepada jamaah haji. Terobosan untuk tidak menaikkan BPIH ini antara lain bisa dilakukan karena panja melihat adanya celah-celah efisiensi dari dana optimalisasi yang selama ini merupakan akumulasi dari setoran awal dari jamaah.

Setoran awal saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji . “Selain juga ternyata kita bersyukur pelaksanaan haji tahun 2017, haji 2018, itu juga menghasilkan sejumlah dana hasil dari efisiensi yang kami lakukan,” tambahnya.

Dari akumulasi kedua sumber dana inilah yang kemudian berhasil digunakan untuk memberikan layanan kepada jamaah tahun ini, sehingga BPIH diputuskan tak perlu dinaikkan. Senin (4/2/) lalu, kesepakatan BPIH 2019 ini kemudian ditandatangani oleh Menag dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan.

Rumusan kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 1440H/2019M. Setelah ada Keppres, calon jamaah haji yang ditetapkan akan berangkat tahun ini bisa segera menghubungi bank penerima setoran masing-masing untuk melunasi biaya haji dari selisih setoran awal sebesar Rp25 juta. “Jamaah perlu mempersiapkan biaya pelunasannya. Setelah Keppres itu terbit untuk segera melunasi biaya haji,” ujarnya.

Selain itu, kata Lukman, para calon jamaah juga diharapkan untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Selain manasik haji yang terus dipelajari terkait dengan tata cara dan urutan beribadah haji, kesehatan juga perlu senantiasa dijaga bahkan ditingkatkan.

“Sehingga pada saatnya nanti kita perkirakan mulai 6 Juli mulai pertama kali para calon jamaah haji memasuki asrama haji. Karena kloter pertama itu insyaallah akan diberangkatkan pada 7 Juli tahun ini,” tuturnya.

Menag juga mengungkapkan BPIH Indonesia tergolong paling murah dibandingkan negara-negara ASEAN. Menurut Menag, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, rata-rata BPIH Brunei Darussalam berkisar di atas USD8.000. Persisnya, USD8.738 (2015), USD8.788 (2016), USD8.422 (2017), dan USD8.980 (2018).

Demikian juga Singapura, rata-rata di atas USD5.000. Rincinya USD5.176 (2015), USD5.354 (2016), USD4.436 (2017), dan USD5.323 (2018). Sementara Malaysia, biaya hajinya sebesar USD2.750 (2015), USD2.568 (2016), USD2.254 (2017), dan USD2.557 (2018).
Adapun dalam USD, rata-rata BPIH Indonesia pada 2015 sebesar USD2.717, tahun 2016 USD2.585, tahun 2017 USD2.606 dan tahun lalu USD2.632.

Sekilas, BPIH Indonesia lebih tinggi dari Malaysia. Namun sebenarnya tetap lebih murah lantaran dari biaya yang dibayarkan jamaah, ada USD400 atau setara 1.500 riyal yang dikembalikan lagi kepada setiap jamaah haji sebagai biaya hidup (living cost) di Tanah Suci.

“Saat pelunasan, jamaah membayar BPIH yang di dalamnya termasuk komponen biaya hidup (living cost). Komponen biaya tersebut bersifat dana titipan saja. Saat di asrama haji embarkasi, masing-masing jamaah yang akan berangkat akan menerima kembali dana itu sebesar USD400 atau setara SAR1.500,” tandasnya. Dengan fakta ini, sebenarnya jamaah haji pada 2019 ini rata-rata hanya membayar USD2,081.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5061 seconds (0.1#10.140)