Tersangka Suap APBD, KPK Tahan Ketua DPRD Kebumen

Sabtu, 02 Februari 2019 - 09:27 WIB
Tersangka Suap APBD, KPK Tahan Ketua DPRD Kebumen
Tersangka Suap APBD, KPK Tahan Ketua DPRD Kebumen
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Cipto Waluyo (CW) selama 20 hari ke depan. Cipto merupakan salah satu tersangka dalam pengembangan kasus di Kebumen bersama Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan pada hari Jumat (1/2) dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK, di belakang kantor KPK di Gedung Merah-Putih," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (2/2/2019).

Febri menjelaskan, penahanan dimulai sejak hari ini hingga 21 Februari 2019. Cipto ditahan di Rutan KPK, yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan tersangka terhadap Cipto bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap Taufik Kurniawan. Taufik yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI juga terlibat dan diduga menerima commitment fee sebesar lima persen dari Bupati Kebumen saat itu Muhammad Fuad Yaya bila meloloskan DAK Kebumen yang berasal APBN-P 2016.

Dalam kasus ini, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini diduga menerima suap terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016 senilai Rp 50 juta.

Sementara itu, Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp3,65 miliar. Suap itu diduga terkait dengan perolehan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.

Cipto Waluyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8788 seconds (0.1#10.140)