Keponakan Billy Sindoro Jadi Perantara Komunikasi Perizinan Meikarta

Rabu, 30 Januari 2019 - 16:19 WIB
Keponakan Billy Sindoro Jadi Perantara Komunikasi Perizinan Meikarta
Keponakan Billy Sindoro Jadi Perantara Komunikasi Perizinan Meikarta
A A A
BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Joseph Christopher Mailool, keponakan Billy Sindoro, terkait perannya dalam perizinan proyek Meikarta . Dalam persidangan, Joseph mengaku sebagai perantara komunikasi antara terdakwa Henry Jasmen dan Fitradjaja Purnama dengan terdakwa Billy Sindoro.

Di awal sidang, Josep mengaku mengenal Henry Jasmen saat masih bekerja di RS Siloam. Josep juga mengenal terdakwa Fitradjaja Purnama pada 2017 karena dikenalkan dengan Hendry Jasmen. (Baca juga: Petinggi Pengembang Beri Kesaksian di Sidang Kasus Suap Meikarta )

"Dalam BAP, Anda memberikan keterangan mengenal Henry Jasmen dan Fitradjana Purnama sehubungan dengan perizinan Meikarta. Benar demikian?" ujar JPU Yadyn di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019).

Mendapat pertanyaan itu? Joseph berkilah bahwa dia mengenal Fitra dari Henry sebagai orang yang mengurus pembangunan proyek Meikarta. "Setahu saya, dia (Fitradjaja) yang mengurus pembangunan," kata dia.

"Ini saudara memberikan keterangan berbeda dari BAP. Di sini Anda menyebutkan kenal terdakwa Fitradjaja sebagai yang mengurus perizinan. Jangan coba-coba memberikan keterangan palsu di persidangan!" sergah Yadyn.

"Tidak Pak Jaksa. Maksud saya dalam BAP, itu karena saya mendengar dari Hendry Jasmen seperti itu bahwa Fitra yang mengurus perizinan Meikarta," jawab Joseph.

Kemudian JPU, menyebutkan bahw Henry Jasmen mengungkapkan kepada Joseph ada problem atau masalah dengan perizinan Meikarta. Henry meminta Joseph menyampaikan "problem" itu ke Billy Sindoro. (Baca juga: Dicecar Soal Dana Rp1 M, Sekda Jabar Lantang Bilang Tak Terima )

"Iya untuk beberapa (komunikasi antara Henry dan Fitra dengan Billy) melalui saya. Terkait problem itu, saya sampaikan kepada Pak Billy tiga atau empat hari kemudian saat bertemu di RS Siloam," jawab Joseph.

Jaksa lalu menanyakan apakah komunikasi antara Billy dengan Henry selalu melalui Joseph. Joseph mengakui memang beberapa kali diminta oleh Henry untuk menyampaikan sesuatu kepada pamannya itu, termasuk terkait Meikarta .

"Jadi Pak Billy itu orangnya sangat tertutup, dari dulu gitu. Jadi saya diminta tanya-tanya," kata Joseph.

"Ketika Billy mau komunikasi ke Fitradjadja melalui saksi?" tanya jaksa.

"Saya rasa tidak selalu. Pernah (Billy) meminta saya mencari Henry," tutur Joseph.

Selain Henry, terdakwa Fitradjadja pun meminta Joseph menyampaikan sesuatu kepada Billy. "Fitradjadja pernah meminta saya menyampaikan sesuatu ke Billy. Ada beberapa kali. Tapi seinget saya terima telepon-telepon dari Pak Fitra. Saya bilang tolong hubungi saja langsung (Billy Sindoro)," kilah Joseph.

Jaksa kembali mendesak, "Apakah permintaan penyampaian pesan itu terkait perizinan Meikarta," kata JPU.

"Saya enggak tahu spesifiknya," jawab Joseph.

Nama Joseph Christoper Mailool muncul dalam dakwaan terdakwa Henry Jasmen, saat penghentian sementara pembangunan Meikarta lantaran Pemprov Jabar belum mengeluarkkan surat rekomendasu. Saat proses perizinan dihentikan sementara, Henry Jasmen sebagai konsultan proyek Meikarta dihubungi keponakan Billy, Josep Christopher Mailool.

Kepada Henry, Joseph menawarkan pekerjaan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta yang belum selesai. Henry Jansen lalu mengajak Fitradjaja Purnama dan Taryudi.

Mereka lalu bergerak memberikan SGD90.000 ke Yani Firman (Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang/BMPR) Provinsi Jawa Barat sekaligus staf Pokja Tata Ruang di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar. Uang dengan nilai setara Rp950 juta tersebut diberikan kepada Yani Firman pada Januari 2018 setelah surat Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) pembangunan proyek Meikarta terbit pada Desember 2017.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5357 seconds (0.1#10.140)