Petinggi Pengembang Beri Kesaksian di Sidang Kasus Suap Meikarta

Rabu, 30 Januari 2019 - 14:48 WIB
Petinggi Pengembang Beri Kesaksian di Sidang Kasus Suap Meikarta
Petinggi Pengembang Beri Kesaksian di Sidang Kasus Suap Meikarta
A A A
BANDUNG - Persidangan kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, berlanjut dengan agenda pemeriksaan tujuh saksi dari pihak pengembang PT Mahkota Santosa Utama, Rabu (30/1/2019).

Ketujuh saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu antara lain, Josep Christopher Maliool (keponakan Billy Sindoro), Hanes Citra (dari PT Star Pacific), Edi Trianto Sujatmiko dan Richard Hendro Setiadi (keduanya dari pengembang PT Mahkota Santosa Utama).

Kemudian, Julian Salim (pengembang), Hartono Cahyana Gunadarma (Direktur Mahkota Santosa Utama), Ketut Budi Wijaya (pengembang), dan Samuel Tahir (Presiden Direktur Star Pacific). (Baca juga: Dicecar Soal Dana Rp1 M, Sekda Jabar Lantang Bilang Tak Terima )

Kepada Majelis Hakim Tardi, Judijanto Hadilaksana dan Lindawati, semua saksi mengaku kenal dengan terdakwa Billy Sindoro sebagai salah pimpinan di RS Siloam dan pernah menduduki jabatan penting di proyek Meikarta. Namun tak semua saksi mengenal terdakwa Hendry Jasmen, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi yang merupakan konsultan perizinan proyek Meikarta.

Ketua Tim JPU KPK Yadyn mengemukakan, pemeriksaan saksi kali ini untuk mengungkap peran dan keterlibatan terdakwa Billy Sindoro terkait pengurusan izin pembangunan proyek properti Meikarta di Kabupaten Bekasi yang berujung dengan kasus suap Rp16 miliar lebih ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah stafnya.

"Pemeriksaan saksi dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama, kami akan meminta keterangan dari Josep Christopher Maliool, Hanes Citra, Edi Trianto Sujatmiko, dan Richard Hendro Setiadi. Sedangkan sesi kedua, Julian Salim, Hartono Cahyana Gunadarma, Ketut Budi Wijaya, dan Samuel Tahir," kata Yadyn.

Seusai pengambilan sumpah menurut agama masing-masing, pemeriksaan saksi untuk sesi pertama pun dimulai. Josep Christopher Maliool, Hanes Citra, Edi Trianto Sujatmiko, dan Richard Hendro Setiadi tetap berada di dalam ruangan sidang, sedangkan Julian Salim, Hartono Cahyana Gunadarma, Ketut Budi Wijaya, dan Samuel Tahir keluar.

Sampai saat ini, proses sidang pemeriksaan terhadap empat saksi masih berlangsung.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5264 seconds (0.1#10.140)