KPK Nilai Pemberhentian PNS Korupsi Masih Rendah

Senin, 28 Januari 2019 - 18:36 WIB
KPK Nilai Pemberhentian PNS Korupsi Masih Rendah
KPK Nilai Pemberhentian PNS Korupsi Masih Rendah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa degaan rendahnya komitmen pemecatan pegawai negeri sipil atau PNS yang terlibat korupsi. Informasi ini didapati dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Rendahnya komitmen pemecatan PNS yang terlibat korupsi, disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan beredarnya surat dari LBH Korpri yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut.

"KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundangan berlaku tersebut," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya kepada para wartawan, Senin (28/1/2019).

Data KPK mencatat, seharusnya ada 2.357 PNS yang keterlibatannya dalam korupsi berstatus inkrah. Namun saat ini, baru 393 PNS di seluruh Indonesia yang dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.

Di luar angka tersebut, sudah ada 498 PNS yang lebih dulu dipecat karena korup. "Sehingga total PNS diberhentikan adalah 891 orang," lanjut Febri.

Untuk instansi Pusat, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan. Beberapa kementerian ini tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yang melakukan korupsi di antaranya yakni:

Tercatat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ada 9 orang, di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) 9 orang, Kementerian Kelautan dan Perikanan 3 orang, Kementerian Pertahanan 3 orang, Kementerian Pertanian 3 orang.

Sedangkan Kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan (17 orang) dan Kementerian Agama (7 orang). KPK sedang terus bekoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini.

Apalagi sejak 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN yang seharusnya dipatuhi. Selain itu adanya pengajuan Judicial Review ke MK oleh PNS yang melakukan korupsi sebagai alasan penundaan pemecatan.

"KPK mengimbau agar pimpinan instansi serius menegakan aturan, sikap kompromi terhadap pelaku korupsi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS masih harus dibayarkan negara," tutur Febri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6076 seconds (0.1#10.140)