PTUN Perintahkan KPU Eksekusi Putusan Gugatan OSO

Selasa, 22 Januari 2019 - 16:09 WIB
PTUN Perintahkan KPU Eksekusi Putusan Gugatan OSO
PTUN Perintahkan KPU Eksekusi Putusan Gugatan OSO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan untuk mengeksekusi putusan PTUN Jakarta yang memenangkan Oesman Sapta Odang (OSO).

Putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT terkait gugatan OSO dianggap berkekuatan hukum tetap.

Ketua PTUN Jakarta, Ujang Abdullah, pada Senin 21 Januari 2019 mengirim surat perintah pelaksanaan putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT kepada KPU.

"Sesuai Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2017, penyelesaian sengketa proses Pemilu dilakukan di PTUN. Pasal 115 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 menyatakan, hanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan,” ujar Ujang dalam surat perintah eksekusi PTUN Jakarta.

Dalam surat PTUN Jakarta itu, Ujang juga mengatakan isi putusan yang dimenangkan penggugat, Oesman Sapta. “Menyatakan batal keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tanggal 20 Sepetember 2018. Memerintahkan tergugat (KPU) mencabut Keputusan tersebut, dan menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT yang mencantumkan Oesman Sapta sebagai calon tetap perserta Pemilu anggota DPD Tahun 2019,” paparnya.

Dia melanjutkan, Ketua PTUN berkewajiban mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sesuai ketentuan Pasal 116 ayat 3 UU Nomor 51 Tahun 2009, PTUN memerintahkan KPU melaksanakan putusan itu, yang pada kenyataannya belum dilaksanakan KPU.

“Perlu kami tegaskan, eksekusi putusan PTUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus dijalankan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta tegaknya hukum dan keadilan. Bila telah melaksanakan putusan tersebut beritahukan kepada kami,” pungkas Ujang .

Selain dikirim kepada KPU, surat perintah eksekusi PTUN Jakarta Nomor W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 itu juga ditembuskan kepada Presiden, Ketua MA, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Sementara itu, Kuasa Hukum OSO, Dodi Abdul Kadir mengaku telah menerima salinan putusan PTUN Jakarta terkait sengketa yang dimenangkan kliennya. Dodi menambahkan, jika KPU tak melaksanakan putusan itu dalam waktu dekat, pengadilan akan mengumumkan ketidakpatuhan penyelengara pemilu terhadap putusan peradilan di media massa.

“Kalau tidak dilaksanakan juga (setelah pengumuman di media-red), pengadilan akan meminta Presiden dan DPR memaksa KPU melaksanakan putusan tersebut,” kata Dodi.

Menurut dia, ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN Jakarta juga berdampak besar terhadap tahapan pelaksanaan Pemilu 2019. KPU tidak dapat mencetak surat suara Pemilu anggota DPD, karena keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu anggota DPD telah dicabut.

“Kalau mereka mencetak surat suara, apa dasarnya? Sekarang, sudah tidak ada DCT anggota DPD Pemilu 2019. Kami akan laporkan komisioner KPU melakukan dugaan korupsi, karena menggunakan APBN tanpa dasar hukum yang sah,” tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5376 seconds (0.1#10.140)