Dalami Suap di KemenPUPR, KPK Periksa Eks Dirjen Cipta Karya

Selasa, 22 Januari 2019 - 04:55 WIB
Dalami Suap di KemenPUPR, KPK Periksa Eks Dirjen Cipta Karya
Dalami Suap di KemenPUPR, KPK Periksa Eks Dirjen Cipta Karya
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danny Sutjiono, Senin (21/1/2019).

Danny diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR, untuk tersangka BS (Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto).

Selain Danny, KPK juga memanggil Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Agus Ahyar, mantan Kepala Satuan Kerja SPAM Tempang Bandaso, Direktur Operasional PDAM Donggala, Rizal. Ketiganya diperikan sebagai saksi untuk tersangka Budi.

Kemudian, Columbanus Priaardanto alias Danto dari pihak swasta yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen PPK SPAM Lampung,

"KPK mendalami pengetahuan saksi tentang proyek-proyek yang dilaksanakan oleh PT WKE & PT TSP di KemenPUPR, termasuk juga aliran dana yang kami temukan diduga menggunakan sarana perbankan dari pihak swasta ke sejumlah pejabat di Kemen PUPR," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Febri menjelaskan, KPK terus melakukan penelusuran selain perkara yang ditemukan pada saat tangkap tangan. "KPK juga mulai menemukan bukti-bukti yang baru dan melakukan pengembangan," jelasnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 8 tersangka, keempat tersangka terduga pemberi, yakni Budi Suharto Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih Direktur PT WKE, Irene Irma Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Yuliana Enganita Dibyo Direktur PT TSP.

Kemudian empat tersangka terduga penerima suap, yaitu Anggiat Partunggul Nahot Simaremare Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar Kepala Satker SPAM Darurat, Donny Sofyan Arifin PPK SPAM Toba 1.

Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.

Total barang bukti yang diamankan KPK dalam perkara ini yaitu Rp3,3 miliar, SGD23.100, dan USD3.200.

Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek tersebut sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima 170 juta.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9935 seconds (0.1#10.140)