TPM Minta Pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir Tak Dipolitisasi

Sabtu, 19 Januari 2019 - 14:50 WIB
TPM Minta Pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir Tak Dipolitisasi
TPM Minta Pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir Tak Dipolitisasi
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta mengatakan, kalau pembebasan terpidana Ustaz Abu Bakar Baasyir itu merupakan hal biasa saja, sesuai aturan hukum. Maka itu, TPM meminta semua lapisan masyarakat tak mempolitisasi pembebasan itu.

"Perkara rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar masalah hukum yang biasa saja, yang sudah seharusnya diperolehnya bila tak ingin di bilang ada diskriminasi hukum. Jadi, jangan dipolitisasi," ujarnya pada wartawan, Sabtu (19/1/2019).

Menurutnya, sebelumnya Ustaz Abu Bakar Baasyir pun mendapatkan haknya dalam pembebasan bersyarat. Adapun pembebasan bersyaratnya itu didapatkan berdasarkan remisi yang didapatkannya atas kelakuan baiknya selama di Lembaga Pemasyarakatan.

Adapun remisi itu, kata dia, berdasarkan undang-undang pemasyarakatan ada remisi umum, khusus, dan tambahan bagi narapidana, tak terkecuali Ustaz Abu Bakar Baasyir. Remisi umum diberikan ke napi pada tiap 17 Agustus, remisi khusus diberikan pada saat hari raya keagamaan, dan remisi tambahan yang belum terhitung jumlahnya.

Hanya saja, Ustaz Abu Bakar tak mau peduli dengan semua remisi itu. Adapun pembebasan Ustaz Abu Bakar itu bukan hal terjadi secara tiba-tiba, tapi proses pengajuannya sudah dilakukan selama beberapa tahun.

"Salam perjalanan tuntutan pembebasan Ustaz Abu Bakar sudah lama kami lakukan, bukan tiba-tiba lagi duduk-duduk lalu dapat anugrah atau dapat buah jatuh pembebasan, bukan," tuturnya.

(Baca juga: Reaksi Abu Bakar Baasyir Saat Tahu Akan Dibebaskan)

Adapun prosesnya, kata dia, pihaknya sudah mengirimkam surat ke Presiden RI untuk membebaskan Ustaz Abu Bakar berdasarkan alasan kemanusian dan alasan lainnya yang bisa diterima secara hukum. Contohnya, Ustaz Abu Bakar sudah berusia lanjut, yang mana juga tahanan tertua di Indonesia.

Selain itu, dia juga memiliki penyakit yang mengharuskannya dirawat secara intens di rumah sakit. Jadi, pembebasan Ustaz Abu Bakar tersebut sudah melalui segala macam proses dan prosedur hukum sehingga pembebasan Ustaz Abu Bakar yang akhirnya disetujui Presiden menjadi pembebasan tanpa syarat pun merupakan hal yang biasa sesuai dengan aturan hukum.

"Jadi ini bukan wilayah politik, ini sesuatu berdasarkan hukum, dasar hukumnya ada dalam pembebasan Ustaz Abu Bakar, sekarang masih rencana, tapi segera. Sesuai janji Presiden melalui pak Yusril itu bisa minggu depan, caranya belum disampaikan ke kami, berbagai cara itu bukan wewenang kami, tapi wewenang pemerintah," jelasnya.

Sekali lagi dia menegaskan, pembebasan Ustaz Abu Bakar itu merupakan hal biasa dari segi hukum pemasyarakatan, yang mana memang sudah menjadi haknya. Ustaz Abu Bakar merupakan narapidana sehingga pendekatan hukumnya pun sdah menjadi undang-undang pemasyarakatan, bukan hukum pidana.

"Maka itu, tolong ini dilihat secara hukum karena pendekatannya hukum undang-undang pemasyarakat ini biasa saja, bukan sesuatu hal luar biasa. Jadi jangan berpolemik karena ada dasar hukumnya, jangan persoalan ini ditarik ke kanan atau ke kiri," katanya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4632 seconds (0.1#10.140)