Di Debat Capres, Dua Paslon Tempuh Pendekatan Berbeda

Jum'at, 18 Januari 2019 - 14:51 WIB
Di Debat Capres, Dua Paslon Tempuh Pendekatan Berbeda
Di Debat Capres, Dua Paslon Tempuh Pendekatan Berbeda
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai debat perdana dengan tema hukum, ham, korupsi dan terorisme, nampaknya didapati dua pendekatan yang berbeda, baik dari pasangan Joko Widodo-KH Ma'ruf dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

"Prabowo-Sandi ini lebih mendekati persoalan pada pendekatan kesejahteraan dan fungsi. Sementara Jokowi-Ma'ruf lebih mendekati permasalahan dari pemecahan secara persuasif secara normatif saja," ujar Fickar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/1/2019).

Fickar menjelaskan terkait tumpang tindihnya peraturan perUndang-undangan, Prabowo-Sandi mendekatinya dengan optimalisasi lambaga yang sudah ada seperti BPHN. Tetapi pasangan Jokowi-Ma'ruf justru mendekatinya dengan membentuk lembaga baru karena lembaga yang ada dianggap tidak berfungsi.

Lalu strategi ketegaasan hukum vs HAM, kata Fickar, kedua pasangan menjawab tidak pada persoalannya, Jokowi-Ma'ruf meresponsnya dengan pernyataan jangan membenturkan antara ketegasan hukum dan HAM.

Sementara Prabowo-Sandi meresponnya akan memecat aparat yang menyimpangi HAM, padahal penegakan hukum itu juga harus didasarkan pada penghormatan HAM.

Fickar juga mengungkapkan, Prabowo-Sandi selain menekankan pada kesejahteraan juga kepemimpinan Presiden sebagai Chief of Law Envorcement (CLE) presiden yang hadir jika penegakan hukum tidak berjalan dengan baik.

Sementara Jokowi-Ma'ruf menekankan pada peranan sistem hukum yang ada lepas dari kelemahannya. "Prabowo-Sandi kurang mengelaborasi pernyataannya, seharusnya CLE dalam pengertian memastikan bahwa hukum bekerja dengan baik sesuai dengan tracknya dan tidak melanggar HAM, bukan dalam pengertian intervensi harus begini harus begitu," ungkapnya.

"Kesemuanya dalam kerangka penegakan hukum yang menghormati HAM. Presiden harus hadir dalam kemacetan penegakan hukum, seperti macetnya kasus Novel Bawesdan," tutupnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9410 seconds (0.1#10.140)