Napi Kendalikan Peredaran Narkoba Tanda Pengawasan Lapas Minim

Rabu, 16 Januari 2019 - 23:53 WIB
Napi Kendalikan Peredaran Narkoba Tanda Pengawasan Lapas Minim
Napi Kendalikan Peredaran Narkoba Tanda Pengawasan Lapas Minim
A A A
JAKARTA - Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari mengatakan bahwa pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) sangat minim. Hal itu bisa dibuktikan dengan terungkapnya para bandar yang selama ini mendekam di penjara masih bebas menjalankan bisnis haramnya.

"Mereka (bandar) yang selama ini terus memasukan narkotika ke Indonesia," katanya, Rabu (16/1/2019).

Salah satu pengungkapan besar penyelundupan sabu terjadi, Selasa (15/1/2019). Narkoba berjumlah 70 bungkus sabu dan dua bungkus ekstasi itu diangkut oleh Kapal Motor (KM) Karibia melalui Perairan Lhoksukon, Aceh Utara. Dari hasil penelusuran BNN ternyata upaya penyelundupan barang haram ini dikendalikan oleh napi Lapas Klas IA Tanjunggusta bernama Ramli.

Menurut Arman, selama ini, sebagian besar penyelundupan sabu yang akan dibawa masuk ke Indonesia dikendalikan napi yang ada di dalam penjara. Mereka hanya perlu mengangkat telepon untuk meminta barang dan nantinya ada orang lain yang bertugas untuk mengantarkannya.

"Padahal seharusnya di dalam penjara sudah tak ada lagi telepon selular yang bisa digunakan mereka," ujarnya. (Baca Juga: BNN Tangkap KM Karibia karena Membawa 70 Bungkus Sabu
Dari sejumlah kasus yang diungkap, Arman menilai pihak Dirjen Pemasayarakatan (PAS) tak serius mengatasi hal ini. Pasalnya, mereka masih membiarkan para napi dengan bebasnya beraktivitas tanpa melakukan pengawasan mendalam. "Saya pikir perlu ada evaluasi di dalam dirjen PAS untuk menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.

Perlunya evaluasi, bukan hanya karena pengawasan tak maksimal, tapi ada juga sipir yang terlibat di dalamnya. Mereka ikut membantu para bandar untuk memudahkan menjalankan bisnis haramnya. "Kementerian Hukum dan HAM harus segera bertindak. Kami selama ini yang menahan peredaran narkotika, namun di dalam lapas malah memudahkan bandar," ujar jenderal bintang dua ini.

Sebelumnya, Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami menyatakan siap mundur dari jabatannya jika gagal melaksanakan revitalisasi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). "Kita lihat nanti revitalisasi, kalau tidak berhasil saya mundur," kata Sri, kala itu.

Menurut Sri, program itu akan mulai berjalan Agustus. Nantinya, akan ada 99 dari 528 lapas dan rutan seluruh Indonesia yang dicanangkan sebagai percontohan. Sri juga mengklaim program itu disiapkan untuk menjadi bagian dari proses penyelenggaraan pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5865 seconds (0.1#10.140)