MPR Dorong Peningkatan Kesejahteraan Guru PAUD

Rabu, 16 Januari 2019 - 09:23 WIB
MPR Dorong Peningkatan Kesejahteraan Guru PAUD
MPR Dorong Peningkatan Kesejahteraan Guru PAUD
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta agar lebih memperhatikan kesejahteraan guru pendidikan anak usia dini (PAUD) yang dinilai masih sangat rendah.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menyampaikan hal tersebut seusai doa bersama dengan ratusan guru PAUD di Masjid Al Falah, Pondok Pinang, Jakarta, kemarin.

Saat ini, kata HNW, Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) sedang mengajukan upaya peninjauan kembali (judicial review) UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan judicial review tersebut karena mereka merasa ada ketidaksetaraan perhatian pemerintah antara guru PAUD formal dan nonformal. “Akibat belum adanya kesetaraan maka hak-hak Guru PAUD nonformal terabaikan. Kondisi yang demikian membuat mereka tidak mendapatkan hak yang sesuai dengan amanat undang-undang,” tutur politikus PKS ini.

Disebutkan HNW, hak yang di maksud di antaranya memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial, dan tidak pernah memperoleh kesempatan untuk mengembangkan serta meningkatkan kualifikasi akademik serta kompetensi.

“Untuk itulah mereka dalam uji materi yang diajukan menghendaki pengertian guru harus mencakup pendidikan PAUD formal dan PAUD nonformal,” paparnya. Padahal, jumlah anggota Himpaudi saat ini mencapai 385.000 orang. Karena itu, HNW berharap agar MK menerima judicial review yang diajukan Himpaudi.

“Ini tuntutan yang sederhana. Keadilan dan ke setaraan hak guru-guru PAUD formal dan nonformal,” tuturnya. Wakil Ketua Badan Wakaf Pondok Modern Gontor ini berharap hakim MK bisa mengambil keputusan yang adil.

Dikatakan, apabila persoalan ini tidak tuntas di periode pemerintahan saat ini, dirinya berjanji memperjuangkan aspirasi para guru PAUD nonformal di periode yang akan datang.

Dia juga memastikan pada 2020, UU tentang Sisdiknas akan dimasukkan dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dikoreksi guna memasukkan dan menyetarakan guru PAUD formal dan nonformal agar sama-sama dilindungi negara.

HNW menegaskan agar negara jangan membedakan antara guru PAUD formal dan nonformal karena posisi keduanya sebenarnya setara. Dirinya heran mengapa dalam undangun dang turunannya tentang guru dan dosen tidak masuk dalam definisi setara sehingga terjadi ketidakadilan.

“Saya pikir sudah tepat diajukan ke MK. Apakah hal itu tidak ber tentangan dengan konstitusi UUD NRI 1945?” paparnya.

Wakil Ketua Umum PAN Epyardi Asda juga meminta agar MK mengabulkan gugatan guru PAUD yang menuntut adanya kesetaraan status.

“Mari kita berdoa agar para hakim MK dapat terbuka hatinya agar dapat menerima gugatan dari guru PAUD. Semoga apa yang sudah ibu perjuangkan untuk pendidikan anak usia dini bisa diakui negara,” ujarnya.

Mantan anggota Komisi V DPR ini menambahkan, guru PAUD sudah lama ingin mendapatkan kesetaraan dengan guru usia dini formal lainnya, seperti guru Taman kanak-kanak ataupun Raudatul Athfal.

Namun, undang-undang belum mengatur keberadaan mereka. “Karena sesungguhnya UU Sisdiknas itu dibuat tahun 2003, sedangkan keberadaan lembaga PAUD itu ada di tahun 2005 dan berkembang di 2007,” katanya. (Abdul Rochim)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9193 seconds (0.1#10.140)