Anak Indonesia pun Kini Ber-KTP

Rabu, 16 Januari 2019 - 07:24 WIB
Anak Indonesia pun Kini Ber-KTP
Anak Indonesia pun Kini Ber-KTP
A A A
JAKARTA - Di tengah keterbatasan anggaran dan sarana, pemerintah menargetkan kartu identitas anak (KIA) bisa diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia tahun ini.

Kartu tanda penduduk (KTP) anak ini dinilai mencakup data yang lebih akurat dan menjadikan dokumen sangat praktis. Target besar pemerintah ini membuat sejumlah kabupaten/kota diawal 2019 ini langsung tancap gas untuk menuntaskan program.

Di Kota Tangerang Selatan dan Kota Depok misalnya, pemerintah setempat menggencarkan program KIA dengan mendekatkan layanan seperti di sekolah, mal, atau sarana publik lainnya. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pun sudah meluncurkan sejak Desember 2018 lalu.

Peluncuran KIA tersebut bahkan diklaim menjadi yang tercepat di Provinsi Jawa Barat. Kini, pelayanan KIA sudah bisa dibuat di kantor kecamatan dan dua mal besar di kota ini, yakni di wilayah Bekasi Timur dan Pondok Gede. Pemkot Bekasi sangat berharap program ini tuntas secepatnya.

Dinas Pendidikan setempat merencanakan mulai tahun ini KIA bisa menjadi salah satu syarat bagi anak yang ingin mendaftar sekolah. Namun di beberapa daerah, pembuatan KIA masih banyak menghadapi kendala.

Anggaran yang terbatas membuat pencetakan KIA umumnya masih harus dilakukan di kabupaten. Gambaran ini tak semudah seperti KTP sudah bisa dilayani di tingkat kecamatan. Tak mengherankan, kendati dimulai sejak 2016 silam, program KIA hingga kini belum menjangkau seluruh wilayah di Indonesia.

“Daerah yang sudah melapor ke kita itu 320-350-an kabupaten/kota. Ini karena angka bertambah terus. Target kita tahun 2019 ini 514 kabupaten/kota jalan semua,” kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan mengatakan, bagi daerah yang sudah memprogramkan KIA maka anak yang baru lahir akan bisa mendapatkan kartu ini secara otomatis saat mengurus akta kelahiran.

“Kalau anak yang belum lima tahun dan belum ada KIA maka tinggal tunjukkan akta kelahiran saja. Ini masih belum membutuhkan foto. Kalau yang sudah lima tahun ke atas menyerahkan foto tambahannya,” ungkapnya.

Zudan mengakui masih ada beberapa kendala dalam pelaksanaan program KIA selama tiga tahun terakhir. Menurutnya, animo masyarakat untuk kepemilikan KIA cukup tinggi tapi tidak disertai ketersediaan alat cetak yang memadai.

“Ini kan hal baru. Masyarakat banyak yang berharap layanan KIA bisa sampai ke kecamatan. Sementara ini kan printer-nya baru ada di kabupaten/kota. Itu kendalanya adalah alat,” tuturnya Kendala ini lebih banyak disebabkan persoalan anggaran yang terbatas.

Namun setelah program KIA ini didanai dari APBN, tidak ada alasan lagi untuk menunda-nundanya. Zudan menilai KIA memiliki banyak manfaat, yakni perlindungan anak, layanan publik, dan akurasi data. Dengan KIA pun, kesalahan pencatatan data akan terminimalisasi.

Dia mencontohkan selama ini banyak data di ijazah yang berbeda dengan di akta. Dengan adanya KIA, pembuatan ijazah tinggal berbasis KIA saja. Demikian layanan publik pun nantinya tidak perlu kartu keluarga atau akta kelahiran.

Di beberapa daerah yang menjadi rintisan seperti Solo, Yogyakarta, Bantul, Pangkal Pinang, dan Makassar, cakupan pelaksanaan program sudah tinggi, sedangkan di daerah-daerah lain cakupannya pada kisaran 40% hingga 50%.

Antusiasme Tinggi
Di Kota Tangerang Selatan, sejak mulai program ini diterbitkan, antusiasme warga untuk membuat KIA sangat tinggi. Dalam tempo empat bulan atau sejak loket pembuatan KIA di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta layanan keliling dibuka, setidaknya sudah mencetak 44.000 KIA.

Disdukcapil pun kewalahan dalam memberikan pelayanan. Hingga akhirnya loket pembuatan KIA di kantor Disdukcapil ditutup, dan pembuatannya dilakukan secara kolektif di sekolah dan kelurahan.

“Sudah ada 100 sekolah yang bisa kolektif. Warga suka aneh. Banyak pilihan, tapi milih yang susah, yang antre ada kolektif, online, kenapa gak tempuh itu,” ungkap Kepala Disdukcapil Tangerang Selatan Dedi Budiawan.

Dia juga menegaskan bahwa KIA ini tidak akan menjadi syarat untuk mendaftar sekolah. “Saya bilang tangkap yang suka bikin aturan aneh-aneh atau hoax. Itu oknum. Itu petugas hoax. Tangkap. Laporkan tim Saber Pungli. Itu dia yang akhirnya bikin pungli. Enggak ada petugas kami yang gitu,” sambungnya.Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pembuatan KIA saat ini makin mudah. KIA ini bisa dibuat di 12 kecamatan maupun di 2 mal pelayanan publik (MPP), yakni di Bekasi Junction Bekasi Timur dan Mal Pondok Gede.

“Hampir mencapai ratusan anak sudah terdata di KIA, yang masih proses juga banyak,” ujarnya.

Pembuatan KIA merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No 2/2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Rahmat mengharapkan para orang tua segera membuat kartu legalitas anaknya agar terdaftar sebagai warga negara Indonesia, selain akta lahir. Saat ini Kota Bekasi menyiapkan 10.000 keping untuk pembuatan KIA.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Jamus Riyadi menjamin proses pembuatan KIA tidak akan serumit proses pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Pasalnya, khusus untuk KIA usia 6-16 tahun cukup dengan mengirimkan pas foto melalui pesan singkat media sosial untuk diterapkan ke dalam kartu. Jamus mengimbau masyarakat untuk mengikuti program ter sebut, sebab KIA akan menjadi persyaratan untuk digunakan saat proses penerimaan peserta didik baru pada 2019.

Hingga saat ini, pihaknya mempersiapkan peralatan berikut personel yang akan memproses pembuatan KIA di 12 kecamatan setempat. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Disdukcapil terkait rencana KIA menjadi syarat masuk sekolah di tahun ajaran 2019.

“Kemungkinan bisa jadi sebagai syarat masuk sekolah nanti,” katanya. Sementara di Kabupaten Bekasi, penerapan KIA sudah mulai diberlakukan bulan ini. Namun, pembuatan KIA hanya bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Program KIA ini pun belum mendapat sambutan antusias seperti daerah lain.

“Kita akan gandeng swasta untuk merangsang masyarakat membuat KIA,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Ali Syahbana. Sejak Agustus 2018 lalu, ada sekitar 15.000 anak yang sudah melakukan perekaman KIA. Saat itu, petugas langsung mendatangi sekolah dasar di beberapa kecamatan.

“Ke depanya kita akan lakukan jemput bolaí disekolah SD maupun SMP, sosialisasi nya masih kita lakukan hingga kini,” tutupnya. Gambaran tak jauh beda terlihat di Kota Bogor. “Masih dan terus berjalan. Hanya belum semua, karena keterbatasan sarana blangko KIA-nya, kita belum bisa dibuka atau open (untuk masyarakat),” jelas Kepala Disdukcapil Kota Bogor Dody Achdiat. Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh menyambut baik penerbitan KIA secara masif tahun ini.

“Ini program bagus, cuma memang selama ini banyak hal yang sangat ribet, sekarang akta lahir sudah bisa ibu saja, namun tentang sosialisasi (KIA) di masyarakat seperti apa, banyak kebijakan yang terbentur persoalan sosialisi, buat peraturan tapi tidak dibarengi sosialisasi,” kata perempuan yang akrab disapa Ninik ini.

Ninik sepakat bahwa anak harus punya identitas guna meng hindari persoalan dan risiko anak. “Kalau ada kebijak an pemerintah yang sifatnya bagus, Komisi II mendukung, kita sebagai DPR juga punya kewenangan melakukan pemantauan dan melihat lang sung bagaimana sosial isasi dan pengawasan,” ujar politikus PKB ini.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid berpandangan, jika KIA hanya untuk perlindungan anak saat hilang maka program ini terlalu berlebihan, karena tugas perlindungan anak menjadi tugas bersama. (Dita Angga/ Hasan Kurniawan/ Abdullah M Surjaya/ Haryudi/Kiswondari)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5203 seconds (0.1#10.140)