Ombudsman: Rehabilitasi Pecandu Narkoba Dipungut Biaya Tinggi

Selasa, 15 Januari 2019 - 20:18 WIB
Ombudsman: Rehabilitasi Pecandu Narkoba Dipungut Biaya Tinggi
Ombudsman: Rehabilitasi Pecandu Narkoba Dipungut Biaya Tinggi
A A A
JAKARTA - Ombudsman RI mengungkapkan terjadi penyalahgunaan proses rehabilitasi pecandu narkotika di Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Dari investigasi Ombudsman RI dalam proses rehabilitasi pecandu narkoba justru dipungut biaya tinggi.

“Padahal biaya rehabilitasi medis di IPWL telah ditetapkan bahwa tidak dipungut biaya,” kata Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala, saat rapat koordinasi monitoring saran Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Beberapa IPWL yang diobservasi langsung ORI, yakni Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Poliklinik BNN, serta Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit.

Ketentuan mengenai rehabilitasi tidak dipungut biaya ini telah diatur dalam Pasal 2 (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.

“Kami melihat masalah ini terletak di tiga lembaga, Kemenkes, Kemensos, dan BNN. Tiga lembaga ini memiliki tata kelola yang berbeda dan tidak memiliki standar yang sama soal IPWL,” ungkap Adrianus.

Oleh karena itu, Ombudsman mendesak Kemenkes, Kemensos, dan BNN untuk menyosialisasikan bahwa rehabilitasi melalui IPWL sama sekali tidak dipungut biaya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Masyarakat belum sepenuhnya memahami akses rehabilitasi narkoba, baik dari segi informasi, jaminan hukum, dan keterjangakuan biaya,” tegas Adrianus.

Ia juga meminta Kemenkes memberikan dukungan anggaran bagi pelayanan serta sarana prasarana program rehabilitasi yang mencukupi. Berdasarkan monitoring yang dilakukan ORI, Kemenkes telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp24.507.500,- untuk kegiatan IPWL pada tahun 2017.

“Dari monitoring ORI, Kemensos kini sedang melakukan inventarisasi penentuan standar biaya di IPWL. Sebab, biaya rehabilitasi di setiap IPWL bervariasi dan ada beberapa di antaranya tidak memungut biaya rehabilitasi sosial.”

Selain itu, ORI mengungkapkan bahwa IPWL oleh lembaga pemerintah belum sesuai harapan Ombudsman. Komisioner Ombudsman lainnya, Laode Ida menyebut, ditemukan tumpang-tindih dalam penyelenggaraan IPWL. Keempatnya, yakni Kemenkes, Kemensos, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

“BNN, Kemenkes, Kemensos itu masih memikirkan sesuai tupoksinya saja. Lalu kalau kita bicara hal yang bersifat integratif, standar pelayanan belum ada. Pembukaan akses secara bersama-sama belum ada, kegiatan sosialisasi bersama-sama belum ada, data bersama belum ada. Kenapa begitu? Ternyata Kemenko PMK-nya tidak berbuat. Masih akan semua ini. Makanya kami juga bingung,” jelasnya.

Ombudsman RI juga mengungkapkan belum ada solusi untuk menyelaraskan aturan kerja ketiga lembaga ini. Sehingga Ombudsman memutuskan untuk memantau hasil kerja ketiga lembaga tersebut. Atas dasar itu, Ombudsman kembali memanggil ketiga lembaga tersebut untuk menyerahkan hasil kajian terkait rehabilitasi pengguna narkoba. “Bolanya ada di Menko PMK. Enam bulan setelah pertemuan ini kita akan blusukan kembali,” tegasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0515 seconds (0.1#10.140)