Didakwa Terima Suap Rp2,25 M, Idrus Marham Tak Ajukan Pembelaan

Selasa, 15 Januari 2019 - 15:07 WIB
Didakwa Terima Suap Rp2,25 M, Idrus Marham Tak Ajukan Pembelaan
Didakwa Terima Suap Rp2,25 M, Idrus Marham Tak Ajukan Pembelaan
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp2,25 miliar bersama dengan terdakwa Eni Maulani Saragih.

Usai mendengar dakwaan Jaksa KPK, Idrus tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan tersebut.

"Dengan ucapkan bismillah, kami tidak mengajukan eksepsi (pembelaan) dan mengikuti persidangan. Kami berdoa supaya tuhan melindungi persidangan ini agar berjalan adil," ujar Idrus dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Mendengar jawaban Idrus, Ketua Majelis Hakim Tipikor Yanto akan kembali melanjutkan persidangan pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi yang akan ditunjuk oleh Jaksa KPK.

"Jika tidak mengajukan eksepsi maka persidangan akan dilanjutkan Selasa (22/1/2019) depan dengan agenda pemeriksaan saksi," tutur Ketua Majelis Hakim Yanto. (Baca juga: Tersangka KPK, Idrus Marham Resmi Mundur dari Pengurus Golkar )

Dalam perkara ini Idrus didakwa telah menerima uang suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 senilai Rp2,25 miliar bersama dengan terdakwa Eni Maulani Saragih.

Ketua Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan dalam dakwaan yang dibacakannya menyebut Idrus selaku penanggungjawab Munaslub Golkar merintahkan Eni Saragih meminta uang kepada bos Blackgold, Johannes B Kotjo.

Dalam dakwaan bahwa Idrus mengetahui pemberian sejumlah uang yang diterima Eni dari Kotjo sebagian uang digunakan untuk kegiatan Munaslub Golkar.

Atas perbuatannya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5008 seconds (0.1#10.140)