Suap Hibah KONI, KPK Dalami Keterlibatan Tim Verifikasi Kemenpora

Rabu, 09 Januari 2019 - 03:11 WIB
Suap Hibah KONI, KPK Dalami Keterlibatan Tim Verifikasi Kemenpora
Suap Hibah KONI, KPK Dalami Keterlibatan Tim Verifikasi Kemenpora
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan sejumlah jajaran Tim Verifikasi Hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik menemukan beberapa fakta baru ‎kasus dugaan suap ‎pengurusan pengajuan dan pencairan dana hibah pendampingan atlit-atlit Rp17,9 miliar dari Kemenpora ke KONI Pusat tahun anggaran 2018. Pertama, ada dugaan keterlibatan sejumlah jajaran Tim Verifikasi Hibah Kemenpora. Dugaan tersebut tidak hanya pada satu proposal dana hibah yang diajukan KONI Pusat tapi juga proposal dari lembaga lain.

Febri membenarkan saat disinggung bahwa khusus untuk dugaan keterlibatan atas verifikasi proposal hibah yang diajukan KONI Pusat maka penyidik berusaha memastikan ada atau tidak dugaan penerimaan oleh sejumlah jajajaran Tim Verifikasi Hibah Kemenpora.

"Tentu pengembangan tersebut kami fokuskan pada bagaimana pengelolaan dan verifikasi hibahnya di Kemenpora. Karena kami menduga ada suap yang mengalir pada sejumlah pejabat di Kemenpora," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/1/2018).

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, selama pekan pertama dan pekan kedua Januari ini ada sejumlah jajaran Tim Verifikasi Hibah Kemenpora yang diperiksa sebagai saksi. Pada Senin (7/1) tim penyidik memeriksa tiga saksi.
Mereka yakni ‎‎Asisten Deputi III sekaligus Tenaga Keolahragaan Kemenpora Herman Chaniago, Kabid pada Asisten Deputi Pembibitan dan Iptek Olahraga Kemenpora sekaligus anggota Tim Verifikasi Hibah Kemenpora Bambang Siswanto, dan Plt Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi Kemenpora Arsani.

Sebelumnya Jumat (4/1) penyidik juga memeriksa tiga saksi. Mereka yakni Kabid Olahraga Nasional Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Hibah Deputi IV dan Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Muhammad Yunus, Sekretaris Tim Verifikasi Hibah Deputi IV Cucu Sundara, dan Kabag Hukum Kemenpora Yusuf Suparman.

Enam saksi tersebut, tutur Febri, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap Sekretaris Jenderal ‎Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Ending Fuad Hamidy. Febri membeberkan, secara umum ada dua materi yang dikonfirmasi dan didalami penyidik terhadap para saksi.

Pertama, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta peranan saksi dalam jabatan masing-masing di kedeputian masing-masing di Kemenpora. Kedua, peran tim verifikasi dalam melakukan tugasnya memverifikasi proposal-proposal yang masuk dari KONI kepada Kemenpora.

"Jadi dalam rangkain pemeriksaan kami mendalami ‎ketika proposal diajukan sejauh mana peran tim verifikasi untuk bisa melihat apakah hibah tersebut dapat diberikan atau tidak dapat diberikan, rasional diberikan atau tidak misalnya. Juga terkait dengan Apakah kegiatannya itu benar ada dan memungkinkan dilakukan dalam waktu yang tersedia tersebut," bebernya.

Fakta kedua, Febri menggariskan tentang jumlah proposal dana hibah yang diajukan KONI Pusat ke Kemenpora. Tim KPK menemukan ternyata ada banyak proposal yang diajukan KONI Pusat ke Kemenpora. Artinya, dia memaparkan, tidak hanya pengajuan proposal dana hibah Rp26,9 miliar tahun anggaran 2018 untuk pengawasan dan pendampingan (wasping) atlit-atlit ‎yang kemudian disetujui Kemenpora sebsar Rp17,9 miliar.

"Kami menduga tidak hanya ada satu proposal yang diajukan oleh KONI ke Kemenpora. Kami sedang mendalami sejumlah proposal yang diajukan KONI ke Kemenpora tersebut. Pendalaman ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang kami lakukan sebelumnya baik di kantor Kemenpora ataupun di kantor KONI," paparnya.‎

Sebelumnya, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang terbagi dua bagian. Pertama, sebagai penerima suap yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo dkk, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dkk.

Mulyana bahkan dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi. Kedua, pemberi suap yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Saat OTT pada Selasa (18/12) malam hingga Rabu (19/12) pagi, KPK menyita uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri dengan saldo Rp100 juta atas nama Jhonny yang ada dalam penguasaan Mulyana, mobil Chevrolet Captiva biro milik Eko, dan uang tunai dalam bungkusan plastik putih sebesar Rp7 miliar di Kantor KONI Pusat.

KPK menduga, sebelumnya Mulyana juga sudah menerima satu mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang Rp300 juta dari Jhonny pada Juni 2018, dan satu telepon seluler merek Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018‎.

Febri menambahkan, pada Senin (7/1) penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedua untuk lima tersangka dalam kasus ini. Perpanjangan penahanan berlaku kurun Selasa (8/1) hingga Sabtu (16/2).‎

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyatakan, dalam kasus suap pengurusan pengajuan dan pencairan dana hibah Rp17,9 miliar ini maka KPK tidak hanya sekadar fokus pada lima tersangka yang sudah ditetapkan dan satu proposal yang diajukan KONI Pusat dan disetujui Kemenpora. Pasalnya pengembangan dugaan keterlibatan pelaku penerima suap lain dan sejumlah proposal dana hibah terus dilakukan KPK.

"Penyidik akan mengembangkan itu. Kita akan melihat bagaimana pembagian-pembagian uang dan siapa saja yang menerima," ucap Saut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5238 seconds (0.1#10.140)