Sidang Ajudikasi OSO, Saksi Ahli Anggap KPU Tak Jalankan UU

Sabtu, 05 Januari 2019 - 00:43 WIB
Sidang Ajudikasi OSO, Saksi Ahli Anggap KPU Tak Jalankan UU
Sidang Ajudikasi OSO, Saksi Ahli Anggap KPU Tak Jalankan UU
A A A
JAKARTA - Sidang ajudikasi dugaan pelanggaran administrasi terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD kembali digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Agenda sidang lanjutan ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pelapor, saksi ahli yang dihadirkan pakar hukum tata negara Zainal Arifin Hoesain. Dalam kesaksiannya dia menilai, sifat putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat proaktif sehingga jika diterapkan tidak berlaku ke belakang atau retroaktif.

Dalam proses daftar calon sementara (DCS), tahapan tersebut telah selesai berlangsung sesuai dengan acuan pasal 262-264 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Adanya ketentuan tersebut disebutnya merupakan dasar dari seorang calon bisa dicoret.

"Dalam PKPU, KPU mengambil kebijakan gradual, jadi setiap tahapan ada putusan TUN-nya. Misalnya DCS, itu produk TUN dan juga objek TUN. DCS ke DCT terikat Pasal 262-264, jadi DCS sudah tidak berlaku norma lagi," ucapnya di Gedung Bawaslu Jakarta, Jumat 4 Januari 2019.

Menurutnya, KPU tidak boleh melaksanakan kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang lainnya. "Kalau UU No 7 Tahun 2017 menjelaskan putusan TUN mengikat dan wajib dijalankan 3 hari maka hal itu mengikat secara moral juga," ungkapnya.

Dia juga tak menampik adanya perbedaan tafsir akan putusan MK tersebut dapat diperdebatkan. Dalam hukum merupakan hal wajar dan dapat dilakukan proses penyelesaian melalui prosedur peradilan dalam hal ini peradilan pemilu yang ada di Bawaslu.

"Menurut saya, perbedaan tafsir itu boleh. Bagaimna mengujinya, ya diuji. Salah satu proses uijinya disini. Kaitannya dengan pemilu maka ada proses ini," jelasnya.

Sementara itu. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan putusan perkara sidang ajudikasi ini diputuskan maksimal, Kamis 10 Januari 2019.

"Kalau hitungan kami tidak salah maksimal tangga 10 (Januari). Mudah-mudahan besok (sidang lanjutan) saksi selesai. Senin atau selasa minggu depan kesimpulan berikutnya keputusan," ucapnya.

Laporan ke Bawaslu tersebut diajukan oleh kuasa hukum ketua umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Laporan pertama atas nama Dodi S Abdul Kadir pada Selasa 18 Desember 2018 yang melaporkan KPU perihal penerbitan surat yang dikirimkan kepada pihak OSO untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5049 seconds (0.1#10.140)