KPK Periksa Pegawai Dinas Dikbud Cianjur Terkait Kasus Bupati

Jum'at, 04 Januari 2019 - 17:58 WIB
KPK Periksa Pegawai Dinas Dikbud Cianjur Terkait Kasus Bupati
KPK Periksa Pegawai Dinas Dikbud Cianjur Terkait Kasus Bupati
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Cianjur. Kedua saksi itu Kepala Sub Bagian Dinas Dikbud Cianjur, IA Mugiana serta Sekretaris Dinas Dikbud Cianjur, M Asep Saepurohman.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur IRM (Irvan Rivano Muchtar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/1/2019).

Selain pegawai Dinas Dikbud Cianjur, komisi antirasuah juga memanggil Operational Manager and Asisten Direktur Hotel Signature Mandala Kencana, Prima CPA. Belum diketahui peran Prima dalam kasus ini. Namun dia diperiksa untuk tersangka yang sama, IRM.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Irvan diduga memotong DAK Pendidikan sebesar 14,5 persen dari total Rp4,8 miliar. Irvan juga diduga telah memerintahkan agar memotong dana yang telah dialokasikan ke 140 SMP.

Irvan ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan Cianjur, Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin, dan kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady.

Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4779 seconds (0.1#10.140)