Pimpinan KPK Bertekad Tuntaskan Kasus Besar di Tahun 2019

Senin, 31 Desember 2018 - 13:49 WIB
Pimpinan KPK Bertekad Tuntaskan Kasus Besar di Tahun 2019
Pimpinan KPK Bertekad Tuntaskan Kasus Besar di Tahun 2019
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan‎ Korupsi (KPK), Saut Situmorang mempunyai resolusi besar untuk tahun 2019. Saut ingin menuntaskan kasus-kasus besar yang mangkrak sebelum masa kepemimpinannya bersama empat komisioner lainnya selesai di tahun 2019.

Saut bersama empat pimpinan lainnya diketahui akan habis masa kepemimpinannya pada Desember 2019. Pimpinan lembaga antirasuah jilid IV yang diketuai oleh Agus Rahardjo resmi dilantik pada 21 Desember 2015 dan akan berakhir masa jabatannya setelah empat tahun bertugas.

"Resolusinya, sebelum pimpinan Jilid IV ini berakhir nanti 21 Desember 2019, maka kasus-kasus (besar) tersebut harus ada kejelelasan atau kelanjutanya," kata Saut, Senin (31/12/2018).

Selama pimpinan KPK jilid IV menjabat, cukup banyak kasus-kasus besar yang diungkap‎. Salah satu kasus korupsi yang merugikan negara cukup besar yakni, terkait pengadaan e-KTP, BLBI, dan juga Century yang masih dalam proses penyelidikan.

Kendati demikian, masih ada beberapa catatan kasus besar yang sampai penghujung tahun 2018 belum diselesaikan oleh pimpinan KPK jilid IV. Beberapa kasus besar yang masih mangkrak tersebut diantaranya, kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC oleh ‎PT Pelindo II yang menyeret RJ Lino.

Kemudian, kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Rolls Royce untuk PT Garuda Indonesia, Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, serta kasus dugaan korupsi pemberian SKL BLBI terhadap obligor BDNI.

Menurut Saut, sejumlah kasus besar tersebut sejak awal dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK sudah menjadi fokus utama. Oleh karenanya, kasus-kasus tersebut diyakininya akan dituntaskan sebelum pimpinan KPK Jilid IV berakhir.

"Ini sejak awal jadi perhatian jajaran KPK utamanya pimpinan KPK, maka sejalan dengan tahapan dan strateginya, KPK akan dapat menindak Lanjuti kasus ini," katanya.

Menurut Saut, lambatnya penuntasan kasus-kasus besar tersebut bukan soal mampu atau tidaknya penyidik dalam mencari alat bukti. Hanya saja, keterbatasan penyidik untuk merampungkan kasus hingga juga harus melakukan giat penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Dan ini sudah jadi komitmen kuat atau kalau tidak, maka KPK akan dinilai tidak adil, favoritisme, lemah, penakut, dan lain-lain," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4860 seconds (0.1#10.140)