OTT PUPR: Lolos Pidana Mati, Tersangka Terancam Pidana Seumur Hidup

Minggu, 30 Desember 2018 - 20:44 WIB
OTT PUPR: Lolos Pidana Mati, Tersangka Terancam Pidana Seumur Hidup
OTT PUPR: Lolos Pidana Mati, Tersangka Terancam Pidana Seumur Hidup
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan akan menerapkan ancaman pidana maksimal 20 tahun hingga seumur hidup bagi para tersangka penerima suap proyek-proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR tahun anggaran (TA) 2017-2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka pemberi dan penerima suap terkait pengurusan 4 proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan dua proyek pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2017-2018.

Sebagai pemberi suap, tutur Saut, yakni Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Penerima suap yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Budi, Lily, Irma, dan Yuliana sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Penerima suap Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Febri menjelaskan, meski salah satu proyek SPAM yang menjadi objek suap terkait dengan rekonstruksi pasca gempa dan tsunami Sulawesi Tengah tapi potensi penerapan pidana mati tidak bisa dilakukan KPK. Karena pasal yang diterapkan adalah pasal suap. Sedangkan ancaman pidana mati hanya bisa dilakukan jika berhubungan dengan Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor yang berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan untuk mendapatkan keuntungan yang mengakibatkan kerugian negara.

"Ancaman pidana untuk penerima suap maksimal paling lama 20 tahun dan paling tinggi seumur hidup. Kalau bicara soal ancaman hukuman mati sebenarnya diaturnya di Pasal 2 (UU Pemberantasan Tipikor)," tegas Febri saat dikonfirmasi SINDOnews, Minggu (30/12/2018).

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menjelaskan, sebagaiman disampaikan Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang bahwa saat operasi tangkap tangan pada Jumat (28/12/2018) sore hingga malam tim KPK menyita uang tunai Rp3.369.531.000, SGD23.100 (setara 246.536.136), dan USD3.200 (setara 46.768.000, yang jika ditotal berjumlah Rp3.662.835.136.

KPK menduga secara spesifik Anggiat menerima Rp350 juta dan USD5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 Pasuruan Jawa Timur. Meina menerima Rp1,42 miliar dan SGD22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Terakhir Donny menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

"Selain uang dalam rupiah dan valas, KPK juga telah menyita 1 unit mobil CRV Tahun 2018 berwarna hitam dari rumah salah1 tsk. Diduga mobil tersebut diberikan terkait salah1 proyek SPAM terhadap tersangka ARE (Anggiat)," tandas Febri.

Berdasarkan UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 5 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta bagi para pemberi suap.

Sedangkan Pasal 12 mengatur, pegawai negeri atau penyelenggara penerima suap diancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4801 seconds (0.1#10.140)