Respons Jaro Ade Terkait Pelantikan Bupati Bogor

Minggu, 30 Desember 2018 - 15:04 WIB
Respons Jaro Ade Terkait Pelantikan Bupati Bogor
Respons Jaro Ade Terkait Pelantikan Bupati Bogor
A A A
BOGOR - Pelantikan Bupati Bogor terpilih tahun 2018 dengan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 131/4935/Pemksm, nampaknya misteri yang belum terungkap sampai saat ini.

Padahal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada saat itu memberikan sanksi teguran keras kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor, dengan putusan nomor 209/DKPP-PKE-VII/2018 terkait pelanggaran kode etik KPU dan Panwaslu Kabupaten Bogor yang diajukan oleh Tim Advokasi Pasangan Jaro Ade-Ingrid Kansil masih mandek seolah tidak ditindak lanjuti kembali.

Apalagi, pendapat Akhir Fraksi-Fraksi pada rapat Paripurna DPRD kabupaten Bogor tanggal 30 November 2018, merekomendasikan mencabut surat DPRD Kabupaten Bogor Nomor 170/28-DPRD tanggal 6 Agustus 2018 perihal penetapan pemberhentian Bupati Bogor masa jabatan 2015-2018 dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih hasil pilkada serentak tahun 2018 sama sekali tidak ada tindak lanjutnya.

Bisa dilihat juga, Surat Ketua Pengadilan Kelas 1A Cibinong Nomor 304/Pdt-G/2018/PN.CBI tanggal 7 Desember 2018, rilis pengadilan sidang perkara perdata sudah diterbitkan. Dan surat Fraksi Partai Golkar-PAN Nomor B.602/FPG-PAN/XII/2018 tanggal 17 Desember tahun 2018 perihal permohonan surat kepada menteri Dalam Negeri.

Menanggapi hal tersebut, Ade Ruhandi selaku penggugat dari pasangan calon Bupati Bogor nomor urut tiga yang berpasangan dengan Ingrid Kansil, lebih berpacu terhadap keputusan hukum yang sekarang sedang dilaksanakan, dan dirinya juga merasa bahwa hubungan dengan semua paslon pada pilkada 2018 Bupati Bogor baik-baik saja.

"Saya berpacu terhadap keputusan dari penegak hukum, bagaimanapun itu adalah pegangan bagi kita semua, saya bersahabat dengan semua pasangan calon, dan siapapun yang menang tidak ada masalah karena itu pilihan masyarakat Kabupaten Bogor, namun bagi pasangan JADI, segala sesuatu yang dilakukan dengan proses yang tidak benar, maka hasilnyapun akan tidak benar baik bagi pelaku maupun masyarakat kabupaten Bogor," kata Ade Ruhandi dalam pers rilis, Minggu (30/12/2018).

Jaro Ade sapaan akrabnya mengimbau, kepada para pendukungnya untuk tetap bisa menahan diri saling menghormati, jangan sampai terpancing jika ada pihak-pihak yang melakukan euporia.

"Kita harus berpolitik santun, semua sudah kita tempuh sesuai aturan. Temasuk gugatan pengaduan sudah kita kuasakan penuh kepada para pengacara, kita yakin keadilan masih ada di negara kita Yg kita cintai," ucapnya.

Sementara Ketua DPC NasDem Kab. Bogor, sekaligus mantan wakil Bupati Bogor Albet Pribadi mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Jaro Ade dengan tujuan untuk lebih mengedepankan komitmen, yang bertujuan untuk Kabupaten Bogor tetap kondusif. Dengan langkah yang di lakukan sesuai kesepakatan, untuk menempuh jalur hukum sesuai jadwal sidang pada tanggal 8 Januari 2019.

"Kami menghormati proses hukum apa pun keputusannya kita semua harus patuh putusan pengadilan akhir," singkatnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5617 seconds (0.1#10.140)