Sebut Albertina Ho Tak Lakukan Pelanggaran, Ketua Dewas KPK: Beliau Melaksanakan Tugas

Kamis, 25 April 2024 - 14:23 WIB
loading...
Sebut Albertina Ho Tak Lakukan Pelanggaran, Ketua Dewas KPK: Beliau Melaksanakan Tugas
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, anggotanya Albertina Ho tidak melakukan pelanggaran saat berkoordinasi dengan PPATK. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan anggotanya Albertina Ho.

Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean setelah pihaknya meminta klarifikasi Albertina. "Kita sudah minta keterangan sama Albertina, kita sudah klarifikasi dan kita pelajari, dan tidak ada pelanggaran di situ," kata Tumpak, Kamis (25/4/2024).

Tumpak pun mengaku heran dengan adanya pelaporan yang dibuat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada Albertina. "Apanya yang salah? Beliau melaksanakan tugas, pengumpulan bahan keterangan, minta data di PPATK. PPATK memberikan ada dasar hukumnya," ucapnya.



Tumpak menjelaskan, tindakan Albertina itu merupakan pelaksanaan tugas sebagai Dewas KPK. Tumpak menegaskan, Albertina melakukan koordinasi tersebut sepengetahuan anggota Dewas KPK lainnya dengan surat tugas. "Ada (surat tugas) itu tugas Dewas," ujarnya.

Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) ke Dewas. Saat dikonfirmasi, Ghufron pun mengamini adanya laporan tersebut. "Iya benar," kata Ghufron, Rabu, 24 April 2024.



Ghufron menyebut materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Ghufron menyatakan, penyalahgunaan yang dimaksud berupa permintaan Dewas perihal hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

Menurutnya, hal tersebut di luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK. "Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ucapnya.

Ghufron menjelaskan, laporan tersebut dibuat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Di sana disebutkan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi. "Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," ujarnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2492 seconds (0.1#10.140)