Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik, Termahal Jadi Rp29.500

Selasa, 23 April 2024 - 08:33 WIB
loading...
Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik, Termahal Jadi Rp29.500
Tarif tol Gempol-Pandaan dipastikan akan naik per 27 April 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tarif tol Gempol-Pandaan dipastikan akan naik per 27 April 2024. Keputusan ini berdasarkan aturan penyesuaian tarif tol sebagaimana pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021.

Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Pandaan Tol Netty Renova menyatakan, penyesuaian tarif merupakan hasil dari evaluasi yang dilakukan setiap dua tahun sekali, disesuaikan dengan kondisi inflasi. Tarif tol ini disesuaikan dan besaran inflasi Kota Malang periode 1 Desember 2021, sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 9,91 persen.

“Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pandaan dan menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol", ujar Netty, melalui keterangan tertulisnya, pada Selasa pagi (23/4/2024).



Penyesuaian tarif tol ini membuat adanya kenaikan mulai dari Rp 1.500,-. Dicontohkan bagi pengendara dengan kendaraan Golongan 1, yang melakukan perjalanan dari Gempol Interchange menuju Pandaan, Pasuruan, maupun sebaliknya, tarif yang semula Rp13.000,- naik menjadi Rp14.500. Sementara untuk tarif termahal yang semula Rp 27.000,- untuk kendaraan golongan IV dan V yang masuk dari Gempol Interchange menuju Pandaan, menjadi Rp 29.500.

"Penyesuaian tarif tol ini akan kotadisosialisasikan terlebih dahulu secara konsisten oleh pengelola jalan tol. Bentuk sosialisasinya dengan melibatkan media massa, media sosial, dan media luar ruang seperti spanduk dan Dynamic Message Sign (DMS)," terangnya.

Netty juga memastikan, penyesuaian tarif tol dengan kenaikan harga ini akan diiringi dengan peningkatan pelayanan yang dilakukan PT Jasamarga Pandaan Tol, selaku pengelola Tol Gempol - Pandaan. Pihaknya melakukan pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol. Pemeliharaan rutin mencakup perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan, hingga perbaikan saluran drainase.

"Sedangkan pemeliharaan non rutin seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan di Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan. Selain itu, kami juga melakukan perawatan terhadap daerah rawan longsor di daerah sekitar KM 51 jalur A maupun B, guna menjaga keamanan bagi pengguna jalan tol,” jelasnya.

Berbagai upaya telah dilakukan di Jalan Tol Gempol-Pandaan untuk memenuhi SPM yang merupakan ukuran standar pelayanan yang harus dipenuhi PT JPT sebagai Badan Usaha Jalan Tol sesuai Peraturan Menteri PUPR.

"Kami juga melaksanakan peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan pemeliharaan yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol," tukasnya.



Sebagai informasi, ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan memiliki panjang 13,61 kilometer. Jalan tol yang menghubungkan antara Surabaya dengan Pandaan, Pasuruan, hingga Malang ini dibangun dengan nilai investasi Rp 1,472 triliun. Jalan tol sepanjang 13,61 kilometer ini menggunakan tipe perkerasan kaku (rigid pavement), memiliki sembilan jembatan dan dua simpang susun, yaitu Gempol Interchange dan Pandaan Interchange. Avirista Midaada
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1306 seconds (0.1#10.140)