KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat

Jum'at, 14 Desember 2018 - 21:52 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru yakni Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU) Rijal Efendi Padang (REP) terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat, Sumatra Utara Tahun Anggaran 2018.Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus tersebut."REP diduga memberi hadiah atau janji kepada RYB (Remigo) selaku Bupati Kabupaten Pakpak Bharat bersama-sama DAK (David) dan HSE (Hendriko)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/12/2018)
Yuyuk menjelaskan Rijal adalah kontraktor yang mengerjakan pekerjaan peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp4.576.105.000 dengan menggunakan bendera PT TMU.

Sebagai pelaksana proyek tersebut, Rijal diminta oleh David Anderson Karosekali (DAK) selaku Plt Kepala Dinas PUPR PakPak Bharat untuk memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek kepada Bupati nonaktif PakPak Bharat Remigo Yolando Berutu (RYB) melalui David. Diduga praktik pemberian fee seperti ini sudah menjadi kebiasaan.

"Untuk memenuhi komitmen fee tersebut, REP telah menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada DAK dengan cara ditransfer ke rekening HSE (Hendriko Sembiring) yang disebut unsur swasta," ungkap Yuyuk.

"Selanjutnya, dari uang Rp200 juta tersebut DAK menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada RYB yang kemudian diamankan oleh KPK dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) di rumah RYB di Pasarbaru, Medan," sambungnya.

Atas perbuatannya, Rijal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, Rijal kini ditahan untuk 20 hari pertama mulai 30 November - 19 Desember 2018 di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8146 seconds (0.1#10.140)