DPR Desak PBB Masukkan OPM dalam Daftar Organisasi Teroris

Kamis, 13 Desember 2018 - 19:47 WIB
DPR Desak PBB Masukkan OPM dalam Daftar Organisasi Teroris
DPR Desak PBB Masukkan OPM dalam Daftar Organisasi Teroris
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memasukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dalam daftar organisasi teroris.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo, yang mengutuk keras kelompok bersenjata di Papua yang telah melakukan tindakan keji terhadap warga yang tidak berdosa.

"DPR juga berharap Pemerintah dapat mengambil tindakan tegas dan keras terhadap pelaku dan memulihkan kondisi keamanan di Papua," ucapnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Menurutnya, penembakan kelompok kriminal bersenjata yang sudah bertindak di luar batas dan sesungguhnya sudah bisa dikatagorikan sebagai tindakan teroris.

"Kalau kita mau, kita bisa mendesak PBB untuk memasukan Organisasi Papua Merdeka sebagai organisasi teroris, sebagaimana definisi PBB itu sendiri," ungkapnya.

Dia juga mengajak seluruh elemen bangsa menjaga suasana teduh dan damai jelang pesta demokrasi Pemilu pada tanggal 17 April 2019. Kontestasi Pileg dan Pilpres merupakan agenda politik kebangsaan yang sangat penting.

"Tetapi, di atas semua itu persatuan harus dijaga, kebinnekaan harus dipelihara serta keselamatan dan keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila adalah di atas segala-galanya," ungkapnya.

Bamsoet juga menghimbau agar terus berbuat pernyataan yang menyejukkan serta memperkuat rasa kebersamaan kita sebagai bangsa.

"Mari kita hindari pernyataan-pernyataan yang bernuasa permusuhan, saling menyerang, apalagi yang mengarah kepada fitnah dan adu domba. Kita harus senantiasa ingat akan ajaran agama bahwa perbedaan itu adalah sebuah rahmat," tegasnya.

Begitupun dengan Anggota Komisi I DPR Sukamta yang menyatakan Pemerintah Indonesia harus mencari solusi yang cerdas dalam menyejahterakan masyarakat Papua namun juga menghormati adat istiadat warga Papua.

"Hal itu harus dilakukan agar mereka merasa nyaman bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya.

Menurutnya, kasus pembunuhan terhadap 31 pekerja tersebut tidak boleh berlalu begitu saja sehingga harus dituntaskan dengan menangkap para pelakunya.

"Kami harapkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP) agar digunakan untuk mengatasi persoalan terorisme di Papua," jelasnya.

Menurutnya, PP terkait OMSP itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Aturan tersebut diperlukan agar kasus di Papua dapat diselesaikan segera sehingga masyarakat Papua merasa aman dan nyaman bergabung dengan NKRI," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5208 seconds (0.1#10.140)