Kronologi OTT Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar

Rabu, 12 Desember 2018 - 22:36 WIB
Kronologi OTT Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
Kronologi OTT Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Cecep Sobandi (CS) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, lalu Rosidin (Ros) Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan Tubagus Cepy Sethiady (TCS) Kakak Ipar Bupati.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan Penyelidikan sejak 30 Agustus 2018, KPK menemukan sejumlah petunjuk dan bukti awal hingga melakukan kegiatan tangkap tangan pada Subuh Rabu, 12 Desember 2018 di beberapa lokasi di Kabupaten Cianjur," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018) malam.

Basaria turut menjelaskan kronologi OTT yang terjadi di Cianjur tersebut. Sebelumnya KPK mengamankan total tujuh orang di Cianjur termasuk empat tersangka dan tiga orang lainnya. (Baca juga: Giliran Bupati Cianjur Kena OTT KPK)

Yakni Rudiansyah (R) Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur, Taufik Setiawan alias Opik (T) Bendahara Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur, Budiman (B) Kepala Seksi Kepala seksi di dinas pendidikan dan D supir.

Dalam kronologi OTT Bupati Cianjur, Basaria menjelaskan pada pagi ini Rabu 12 Desember 2018 sekitar pukul 05.00 WIB, KPK mengidentifikasi terjadinya perpindahan uang dari mobil Ros yang dibawa oleh Supir ke mobil CS yang telah dikemas dalam kardus berwarna cokelat.

Lalu tim KPK mengetahui bahwa kardus yang dibawa di mobil Ros tersebut berisi uang yang sebelumnya telah dikumpulkan dari sejumlah kepala sekolah SMP di Cianjur. Kemudian, tim KPK mengamankan dua orang yakni CS dan Sopir di halaman Masjid Agung Cianjur.

Setelah itu, Pukul 5.17 WIB tim KPK mengamankan Ros, Kepala Bidang SMP di rumahnya. Sekitar Pukul 05.37 tim KPK bergerak ke rumah pribadi T dan R dan mengamankan keduanya di rumah masing-masing.

Sekitar pukul 06.30 WIB tim memasuki pendopo Bupati dan mengamankan IRM, Bupati Cianjur di rumah dinasnya tersebut. Kemudian tim mengamankan B, Kepala Seksi di sebuah Hotel di Cipanas pada pukul 12.05 WIB.

"Enam orang pertama dibawa langsung dan tiba di Kantor KPK Jakarta pada pukul 10.30 WIB. Untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Sedangkan B dibawa terpisah dan telah sampai di Kantor KPK sore ini," jelas Basaria.

Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5% dari total Rp46,8 miliar.

Akibat ulahnya, Irvan, Cecep, Rosidin dan Tubagus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6125 seconds (0.1#10.140)