Kasus Suap Bupati Cirebon, KPK Periksa Tiga Pejabat Kemendagri

Rabu, 12 Desember 2018 - 21:35 WIB
Kasus Suap Bupati Cirebon, KPK Periksa Tiga Pejabat Kemendagri
Kasus Suap Bupati Cirebon, KPK Periksa Tiga Pejabat Kemendagri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Ditjen Otda Kemendagri terkait kasus dugaan suap Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan ‎penyidik memeriksa tiga pejabat Ditjen Otda sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam mutasi, rotasi, dan promosi jabatan serta proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Mereka yakni Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Ditjen Otda Kemendagri Makmur Marbun, Sekretaris Pribadi Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda bernama Yunan, dan Kepala Seksi pada Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia pada Ditjen Otda Ade Irma.

Makmur, Yunan, dan Ade diperiksa untuk tersangka Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Febri menggariskan saat pemeriksaan para pihak penyidik mendalami temuan informasi tentang dugaan adanya aliran uang ke pejabat Ditjen Otda Kemendagri.

"Penyidik mengklarifikasi para saksi (Makmur Marbun, Yunan, dan Ade Irma) terkait informasinya adanya aliran dana. Berapa jumlah dugaan aliran dananya, tentu belum bisa disampaikan saat ini," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Mantan pegawai fungsional pada Direkorat ‎Gratifikasi KPK ini membeberkan, pada Selasa (11/12) penyidik sudah memeriksa tujuh saksi untuk tersangka Sunjaya. Mereka yakni Sekretaris Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon Warman, PNS Dinas Tenaga Kerja Pemkab Cirebon Abdullah, ajudan Bupati Cirebon bernama Rizal Prihandoko, mantan ajudan Bupati Cirebon bernama Baihaki, sopir Bupati Cirebon bernama Mulya alias Mul dan dua tukang kebun Bupati Cirebon, Roup dan Aak.

"Untuk tujuh saksi tersebut penyidik mengklarifikasi terkait dugaan aliran dana yang diterima oleh tersangka SUN (Sunjaya) sebagai Bupati Cirebon," tuturnya.

Febri menambahkan penyidikan untuk tersangka Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon Gatot Rachmanto sudah selesai terhitung Selasa (11/12). Bersamaan dengan itu penyidik melimpahkan berkas dan tersangka Rachmanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selama proses penyidikan, ada sekitar 27 saksi untuk Rachmanto yang diperiksa penyidik.

"Rencananya sidang untuk GR (Rachmanto) akan dilakukan di PN Tipikor Bandung," ucapnya.

Saat keluar ruang steril untuk menjalani penahanan selepas OTT, ‎Sunjaya Purwadisastra mengklaim tidak pernah menerima suap. Bahkan Rp100 juta dari tersangka pemberi Gatot Rachmanto yang dituduhkan KPK belum pernah diterima Sunjaya.

"Saya tidak pernah menerima uang Rp100 juta. Disangkakan terima uang Rp100 juta, tapi sampai sekarang saya belum pernah menerima uang itu," ujar Sunjaya di lobi depan Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/10).

Dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (24/10), tim KPK menyita uang tunai sebesar Rp385.965.000 dan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran serta transfer senilai Rp6,425 miliar. Berikutnya dari hasil penggeledahan sejumlah lokasi pada Jumat (26/10) hingga Minggu (28/10), tim KPK menyita uang tunai Rp457 juta (pecahan rupiah, USD, dan riyal), mobil Honda HRV, mobil Mitsubishi Pajero, dan Honda Jazz, barang bukti elektronik berupa laptop, dokumen terkait administrasi kepegawaian, dokumen proyek, dan bukti transaksi bank.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9848 seconds (0.1#10.140)