Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Kekuasaan Pemerintah Besar karena Menempatkannya di Atas Hukum

Rabu, 17 April 2024 - 15:45 WIB
loading...
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Kekuasaan Pemerintah Besar karena Menempatkannya di Atas Hukum
Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang PHPU Pilpres 2024 telah menunjukkan tentang kekuasaan pemerintah menjadi besar karena menempatkan posisinya di atas hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam berkas kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 berpandangan, sidang tersebut telah menunjukkan tentang kekuasaan pemerintah menjadi besar karena telah menempatkan posisinya di atas hukum.

Dalam berkas tersebut, tim hukum Ganjar-Mahfud menyatakan, sidang PHPU Pilpres 2024 yang berlangsung sejak 27 Maret-5 April, telah memberikan gambaran mengenai perseteruan antara dua sudut pandang.

Antara mereka yakni pihak pemohon (KPU) dan pihak terkait (pasangan Prabowo-Gibran) yang percaya pada rule by law, dan timnya yang menghendaki rule of law. Antara mereka yang mengedepankan keadilan prosedural dan kami yang menghendaki keadilan substantif.

Tim hukum Ganjar-Mahfud mengatakan, yang perlu menjadi penentu adalah, apa dampaknya bagi bangsa Indonesia di kemudian hari dengan adanya pandangan hukum tersebut.

"Dengan rule by law, kekuasaan pemerintah akan terus membesar karena ia berada di atas hukum. Peraturan perundang-undangan dibuat hanya demi kepentingan pemerintah, dan bukan kepentingan rakyat. Hukum dipaksakan keberlakuannya kepada masyarakat untuk mengontrol masyarakat," tulis tim hukum Ganjar-Mahfud dalam berkas kesimpulannya.



Sementara dengan rule of law, semua orang sama di hadapan hukum, dan tidak ada yang berada di atas hukum. Dengan pendekatan ini, hukum diadakan memang untuk mengatur sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan untuk kepentingan penguasa belaka. Hanya dalam kondisi ini, harkat dan martabat masyarakat Indonesia bisa terpenuhi.

Dengan keadilan prosedural yang diusung baik oleh Termohon dan Pihak Terkait, peraturan perundang-undangan menjadi huruf mati yang perlu diikuti setiap katanya. Yang dikehendaki adalah kepatuhan, bukan pertanyaan. Terlepas dari hukum yang ada adil atau tidak, hukumnya tetap harus dipatuhi.

"Karenanya, kombinasi antara pendekatan ini dengan kepercayaan mereka terhadap rule by law sangatlah berbahaya karena masyarakat hanya akan dijadikan pelengkap penderita bagi penguasa saja," cetusnya.

Secara lebih konseptual, perdebatan antara Pemohon melawan Termohon dan Pihak Terkait mengulangi perdebatan klasik mengenai hukum alam dan positivisme hukum. Serupa dengan perdebatan klasik ini, topik utama dalam persidangan ini adalah moral.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1453 seconds (0.1#10.140)