Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Ungkap Fakta Tak Terbantahkan

Rabu, 17 April 2024 - 11:33 WIB
loading...
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Ungkap Fakta Tak Terbantahkan
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Foto/Dok SINDOnews/Giffar Rivana
A A A
JAKARTA - Kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke hakim konstitusi. Adapun salah satu poinnya, kubu AMIN membeberkan adanya fakta tak terbantahkan tentang penggerakan kepala daerah dan jajarannya untuk memilih paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Ada fakta yang tak terbantahkan sehingga telah terbukti secara sah dan meyakinkan, penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya dan digunakan untuk mengarahkan pilihan ke pasangan calon nomor 2,” kata Tim Hukum AMIN dalam kesimpulannya yang disampaikan kubu Tim Hukum AMIN ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.

Tim Hukum AMIN menerangkan dalam kesimpulannya, penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya terbukti dalam fakta persidangan melalui keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon. Pertama, ditemukan adanya pengakuan dari salah satu kepala desa di Ngawi yang diintimidasi untuk memilih Prabowo-Gibran, yang mana terdapat dalam bukti P-46 dan P-47.



"Keterangan saksi Mislaini Suci Rahayu, Achmad Husairi, Surya Dharma dalam persidangan pada tanggal 1 April 2024 yang pada intinya menyatakan ada keterlibatan ASN, kepala desa, dan pejabat daerah yang mengarahkan dukungan ke paslon 02,” kata Tim Hukum AMIN lagi.

Tim Hukum AMIN mengungkap, pemohon juga dapat membuktikan dalilnya berkaitan dengan indikasi kuat terjadinya suatu fakta berupa manuver penjabat kepala daerah memenangkan paslon nomor urut 2. Pertama, di Sumatera Utara, penjabat kepala daerah kerap mengumpulkan kepala dinas untuk membahas pemenangan Prabowo-Gibran.

"Para kepala dinas diperintah menggalang dukungan dari masyarakat. Jika menolak tugas tersebut, mutasi adalah ganjarannya (vide. Bukti P-75 s/d P-77, P-160)," bebernya.

Tim Hukum AMIN mengungkapkan, di Sumatera Utara, kepala dinas memerintahkan para guru untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Ada seorang guru yang mengaku diperintahkan untuk mendorong murid-muridnya yang menjadi pemilih pemula untuk mencoblos Prabowo-Gibran, terdapat dalam bukti P-75 sampai dengan P-77, dan P-160.

“Di Bogor, Jawa Barat pada awal Januari 2024, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanuddin menyebutkan pemerintah kabupaten sejalan dengan gerbong besar koalisi Jokowi dalam pilpres," imbuhnya.

Adapun kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 itu diserahkan oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin sebagai kuasa hukum pemohon sidang sengketa tersebut. Kesimpulan tersebut ditandatangani oleh semua Tim Hukum AMIN, mulai dari Ari Yusuf Amir, Sugito, Bambang Widjojanto, Refly Harun, Herman Khadir dan lainnya, yang semuanya berjumlah 48 orang pengacara.

Pada petitumnya, dalam eksepsi Tim Hukum AMIN meminta agar hakim MK menolak eksepsi termohon atau KPU atau setidaknya mengatakan eksepsi termohon atau KPU dan pihak terkait atau pasangan Prabowo-Gibran tak dapat diterima. Sedangkan dalam pokok perkara, meminta agar hakim konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1185 seconds (0.1#10.140)