Korupsi E-KTP, Irvanto dan Oka Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 05 Desember 2018 - 23:30 WIB
Korupsi E-KTP, Irvanto dan Oka Divonis 10 Tahun Penjara
Korupsi E-KTP, Irvanto dan Oka Divonis 10 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung dengan hukuman penjara selama 10 tahun, Rabu (5/12/2018) malam. Keduanya divonis bersalah dalam proyek pengerjaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun 2011-2013.

Vonis terhadap keduanya sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sebelumnya. ‎Irvanto adalah mantan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar sekaligus mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera dan mantan Ketua Konsorsium Murakabi. Irvanto juga ‎merupakan keponakan mantan Ketua DPR yang juga mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto.

Sedangkan Oka adalah pemilik OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte Ltd sekaligus mantan komisaris PT Gunung Agung. Oka juga merupakan teman dan orang kepercayaan Setya Novanto.‎

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto dengan anggota ‎Franki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifuddin menilai, Irvanto dan Oka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan perbuatan korupsi dalam proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013.

Proyek dengan anggaran Rp5.952.083.009.000 ini dimenangkan dan digarap konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).‎ Majelis hakim menggariskan, perbuatan pidana Irvanto dan Oka terbukti dilakukan bersama-sama dengan delapan orang lain baik yang sudah menjadi terpidana dan belum tersangka.

Perbuatan Irvanto dan Oka mencakup dua hal utama. Pertama, secara langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek e-KTP. Kedua, menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut untuk pihak-pihak tertentu termasuk untuk Setya Novanto. ‎

Perbuatan Irvanto dan Oka telah memperkaya puluhan orang dan lebih 6 perusahaan.‎ Akibatnya negara mengalami kerugian Rp2.314.904.234.275,39 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor : SR-338/D6/01/2016 tertanggal 11 Mei 2016.

"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa 1 Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Terdakwa 2 Made Oka Masagung dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan," tegas hakim Yanto saat membacakan amar putusannya.

Hakim Emilia menguraikan, Irvanto dan Oka berperan sentral dalam penerimaan uang sebesar USD7,3 juta untuk Setya Novanto yang terbagi dua bagian dengan proses transaksi yang canggih berupa sistem 'Hawala'. Disusul penarikan secara tunai maupun barter sehingga tidak tercatat di Bank Indonesia dan tidak terlacak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pertama, Irvanto menerima USD3,5 juta kurun 19 Januari-19 Februari 2012 dari petinggi Biomorf Mauritius Limited sekaligus executive director pada PT Biomorf Lone Indonesia (almarhum) Johannes Marliem. Kedua, Oka menerima USD3,8 juta dari Marliem dan terpidana Direktur Utama PT Quadra Solution kurun 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo pada 14 Juni dan 10 Desember 2012‎.‎
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5569 seconds (0.1#10.140)