Sebut Reuni 212 Tak Melanggar, Anggota Bawaslu Diadukan ke DKPP

Rabu, 05 Desember 2018 - 11:51 WIB
Sebut Reuni 212 Tak Melanggar, Anggota Bawaslu Diadukan ke DKPP
Sebut Reuni 212 Tak Melanggar, Anggota Bawaslu Diadukan ke DKPP
A A A
JAKARTA - Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) berencana mengadukan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo dan satu anggota Bawaslu DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) siang ini.

Ratna Dewi dan anggota Bawaslu DKI diadukan ke DKPP lantaran diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu terkait pernyataannya terhadap kegiatan reuni alumni 212.

"Kontennya itu masalah komentarnya komisioner di medsos yang menyatakan tidak ada pelanggaran kampanye di reuni 212," jelas Presidium Japri Abdul Fakhridz Al Donggowi saat dikonfirmasi, Rabu (5/12/2018).

Abdul menganggap, pernyataan Ratna dan anggota Bawaslu DKI bernama Puadi tidak tepat yang menyebut tidak ada pelanggaran kampanye dalam reuni alumni 212 yang berlangsung pada 2 Desember kemarin. Sebab, pernyataan itu disampaikan tidak melalui pleno Bawaslu yang putusannya bersifat kolektif kolegial.

"Seharusnya secara etika sebagai Penyelenggara Pemilu, hal-hal yang berpotensi untuk dilaporkan dan diperiksa oleh mereka tidak boleh dikomentari lebih awal, sebelum mereka melakukan verifikasi terlebih dahulu," ujarnya.

Diketahui, meski reuni 212 berlangsung aman dan tertib, namun kegiatan tersebut dicurigai sebagai kampanye terselubung oleh pasangan calon tertentu. Namun, Ratna yang mengaku mengetahui kegiatan itu melalui media menyebut bahwa kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur kampanye politik.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8015 seconds (0.1#10.140)