Polri dan Kemenhub Godok Regulasi Travel Gelap Usai Kecelakaan Maut Gran Max di KM 58

Senin, 15 April 2024 - 19:26 WIB
loading...
Polri dan Kemenhub Godok Regulasi Travel Gelap Usai Kecelakaan Maut Gran Max di KM 58
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (15/4/2024). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkolaborasi dalam menggodok regulasi soal travel gelap usai kecelakaan maut Gran Max di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58 ruas Karawang, Jawa Barat, Senin 8 April 2024 lalu.

Diketahui kecelakaan maut tersebut mengakibatkan 12 korban penumpang tewas mengalami luka bakar serius.



"Secara regulasi Kementerian Perhubungan dan Korlantas akan melakukan kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi terkait hal tersebut tentu akan menjadi catatan, mari sama sama kita tunggu terkait hasil evaluasi travel gelap," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (15/4/2024).

Trunoyudo menambahkan pemerintah dalam hal ini telah meningkatkan pelayanan publik maupun sarana prasarana terkait dengan transportasi publik maupun jalan.

"Tentunya, ini dalam rangka memberikan kenyamanan kelancaran dan paling utama adalah keselamatan," katanya.

Yudo pun menyampaikan pesan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan adanya kegiatan secara nasional yaitu mudik dan balik maka ada cara bertindak baik itu contraflow dan one way ini adalah langkah untuk memberikan kelancaran.

"Namun demikian, tidak perlu bereuforia maka kita tingkatkan cara bertindak dengan car safety, kemudian dengan petunjuk petunjuk dan kemudian meningkatkan titik-titik pos pengamanan. Sehingga, ini menjadi optimal," jelasnya.



Lebih lanjut, Yudo menyampaikan pesan Kapolri agar hati-hati dan menyiapkan fisik dengan baik melalui arus balik dengan sistem contraflow ataupun one way.

"Tentu ini kembali kepada pengemudi, terutama lagi kondisi kendaraan," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)