Pembantu Rumah Tangga di Malang Gasak Harta Majikan Rp500 Juta Jelang Lebaran

Senin, 15 April 2024 - 14:32 WIB
loading...
Pembantu Rumah Tangga di Malang Gasak Harta Majikan Rp500 Juta Jelang Lebaran
Pembantu rumah tangga yang membobol harta majikan jelang Lebaran diamankan Polresta Malang Kota. Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Seorang asisten pembantu rumah tangga , Tri Suswati (57), membobol harta majikannta Rp500 juta menjelang Lebaran. Tri Suswati asal Kelurahan Waringinjaya, Tasikmalaya, membobol brankas majikannya berisikan uang tunai Rp200 juta dan perhiasan emas senilai Rp300 juta.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, pelaku bekerja ikut majikannya, Hariyati (60), warga Perumahan Taman Sulfat XII/5 RT 06 RW 21 Blimbing, Kota Malang. Aksi Tri Suswati terbongkar majikannya setelag meninggalkan rumah tanpa pamit pada Selasa (2/4/2024) sore.

“Korban bernama Hariyati (60), warga Jalan Taman Sulfat XII Kecamatan Blimbing Kota Malang diberitahu oleh adiknya. Tersangka yang biasanya kerja, sudah pergi meninggalkan rumah korban," ucap Kompol Danang Yudanto, Senin (15/4/2024).



Kemudian Hariyati mencoba mengecek kamera CCTV di rumahnya, namun tiba-tiba tidak aktif. Dia merasa curiga dan langsung mengecek brankas di dalam kamar.

“Saat itu didapati isi brankas sudah hilang hingga korban akhirnya melapor," ungkap Kompol Danang Yudanto. Korban yang melapor ke polisi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, didapati kecurigaan mengarah ke Tri Suswati, pembantu rumah tangga yang kerja dengan Hariyati. Kurang dari 24 jam, tersangka Tri Suswati ditangkap pada Selasa (2/4/2024) pukul 23.10 WIB di sebuah kamar hotel di Kota Malang, saat sedang menunggu bus.

Saat diamankan, polisi juga mengamankan barang-barang milik korban berupa, uang tunai dari berbagai macam mata uang sebesar Rp200 juta. Termasuk perhiasan emas berupa cincin, kalung, anting, dan gelang.



"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Malang Kota," tandasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1258 seconds (0.1#10.140)