Bawaslu Hentikan Laporan Soal Kebijakan Jokowi Gratiskan Tol Suramadu

Kamis, 29 November 2018 - 18:36 WIB
Bawaslu Hentikan Laporan Soal Kebijakan Jokowi Gratiskan Tol Suramadu
Bawaslu Hentikan Laporan Soal Kebijakan Jokowi Gratiskan Tol Suramadu
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan calon presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menggratiskan Jembatan Tol Surabaya-Madura (Suramadu).

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, laporan itu dihentikan karena penggratisan Jembatan Suramadu merupakan kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat atau publik.

"Kebijakan tersebut tidak dalam konteks kampanye atau tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye," kata Ratna dalam keterangan persnya, Kamis (29/11/2018).

Menurut dia, kegiatan tersebut tidak ada kaitan dengan keputusan atau tindakan yang menguntungkan peserta pemilu selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 atau 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Saksi dan barang bukti yang diajukan pelapor sangat lemah dan tidak dapat menunjukkan adanya kegiatan yang terkait dengan pasal 282 atau 283 UU Nomor 7 Tahun 2017," katanya. (Baca juga: Jokowi Dilaporkan karena Gratiskan Suramadu, Moeldoko: Kampungan! )

Sebelumnya, Jokowi dilaporkan Forum Advokat Rantau (Fara) ke Bawaslu pada Selasa 30 Oktober 2018 atas dugaan pelanggaran pemilu terkait kebijakan pemerintah menggratiskan fasilitas Jembatan Suramadu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9366 seconds (0.1#10.140)