Kasus Baiq Nuril, Potret Ketimpangan Antara Atasan dan Bawahan

Sabtu, 24 November 2018 - 15:40 WIB
Kasus Baiq Nuril, Potret Ketimpangan Antara Atasan dan Bawahan
Kasus Baiq Nuril, Potret Ketimpangan Antara Atasan dan Bawahan
A A A
JAKARTA - Kasus hukum yang menyeret Baiq Nuril Maknun, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Tanah Air.

Direktur LBH APIK Siti Mazuma mengatakan, hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nuril dalam kasus penyebaran percakapan berisi pelecehan bisa membuat korban lain takut melapor.

"Kakau kita diam saja ini akan berdampak buruk pada korban-korban pelecehan seksual. Mereka menjadi takut untuk melapor," kata Siti di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, (24/11/2018). (Baca juga: Amnesti Baiq Nuril Dinilai Bukan Bentuk Intervensi Presiden)

Siti menilai, Nuril adalah korban kriminalisasi. Siti mengatakan, dugaan pelecehan yang dilakukan atasan Nuril bukanlah kasus pertama di internal SMAN 7 Mataram.

Dalam kasus ini, lanjut Siti, tampak sekali ketimpangan relasi antara kepala sekolah yang memiliki kekuasaan dengan Nuril yang saat itu hanya berstatus tenaga honorer, bawahan.

"Nuril sebagai perempuan merasa tidak ada yang membela. Karena kepala sekolah punya kekuasaan, jadi tidak ada yang membela Nuril," ucap Siti.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6976 seconds (0.1#10.140)