Berkas Aktivis Ratna Sarumpaet Dikembalikan ke Polisi

Sabtu, 24 November 2018 - 14:29 WIB
Berkas Aktivis Ratna Sarumpaet Dikembalikan ke Polisi
Berkas Aktivis Ratna Sarumpaet Dikembalikan ke Polisi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya.

Pihak Kejati DKI menyebut kalau berkas kasus tersebut belum lengkap, sehingga berkas pun kembali dilimpahkan ke polisi untuk dilengkapi lagi oleh penyidik kepolisian. Karena berkas belum lengkap, kasus belum bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

"Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/11/2018).

Menurutnya, berkas dikembalikan pihak Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya pada Kamis 22 November 2018 kemarin. Kata dia, masih ada kekurangan syarat formil dan materiil pada berkas tersebut.

Untuk itu, polisi diminta segera melengkapi kembali berkas agar bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya. "Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak Penyidik," katanya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4941 seconds (0.1#10.140)