Dana Desa Rawan Dikorupsi, Begini Saran TKN Jokowi-Ma'ruf

Rabu, 21 November 2018 - 11:33 WIB
Dana Desa Rawan Dikorupsi, Begini Saran TKN Jokowi-Maruf
Dana Desa Rawan Dikorupsi, Begini Saran TKN Jokowi-Ma'ruf
A A A
JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) menyebut penggunaan dana desa rawan dikorupsi. Setidaknya sejak program ini diluncurkan sebanyak 141 kepala desa menjadi tersangka dan kerugian negara dari perilaku korupsi dana desa mencapai Rp40,1 miliar dari dana desa yang sudah digelontorkan sebanyak Rp186 triliun.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi-KH. Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengatakan, sejak awal dirinya sudah berbicara mengenai penggunaan dana desa itu dalam rapat paripurna di DPR.

"Bahwa harus diatur kemungkinan terjadi atau disebut kemungkinan-kemungkinan dua kan bisa penyalahgunaan, bisa kriminalisasi dan seterusnya kepada kepala desa," kata Karding saat dihubungi SINDOnews, Rabu (21/11/2018).

Menurut Karding, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan agar dana desa tidak diselewengkan atau menjadi lahan korupsi. Pertama, kepala desa harus diberikan pendidikan tentang tertib administrasi. Kedua katanya, harus ada pendidikan kepada mereka tentang cara membuat laporan pengunaan dana desa secara berkualitas dan spesifik.

Kemudian lanjut anggota Fraksi PKB di DPR ini, harus dibuat pembekalan dan pendidikan kepada kepala desa dengan maksud untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan dana desa tersebut.

"Karena pemahaman penggunaan dana desa desa terkait dengan penggunaan harus betul-betul utuh. Lalu yang ketiga yang harus kita lakukan membuat satu sistem, satu sistem yang meminimalisir atau meniadakan kemungkinan-kemungkinan yang membuat dana desa itu dikorupsi misalnya," ujarnya.

Dalam hal ini, lanjut dia, ada kewajiban para kepala desa untuk memasang banner, spanduk dan sosialisasi berkaitan penggunaan dana desa yang dikoordinasikan sejak awal dengan kementerian desa juga lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Menurutnya, masalah pencegahan ini juga menjadi tanggung jawab dan peran para kepala daerah seperti Gubernur dan Bupati yang mana mereka dituntut membuat satu sistem pengawasan yang tepat soal penggunaan dana tersebut.

"Tapi sekli lagi jangan hanya pengawsan tapi ada pemberdayaan juga supaya berimbang. Jadi ada pengawasan, pemberdyaan tapi juga harus ada perlindungan supaya aturannya jangan terlalu menekan, terlalu rijit, kepala desa tidak kreatif," ungkapnya.

Karding mengaku yakin, masalah dugaan dana desa yang rawan dikorupsi akan menjadi modal utama bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara komperehensif. Terlebih, kata Karding, Presiden Jokowi pada periode kedua nanti akan menekankan kepada sumber daya manusia, selain melanjutkan pembangunan infrasruktur.

Sebagai contoh menurut Karding, semua transparansi penggunaan dana desa menggunakan sistem berbasis online sekaligus masing-masing kepala desa harus mengumumkan secara transparan terkait rencana dan pengunaan dana desa di kantor desa masing-masing.

"Jadi secara berimbang, mereka (kepala desa) iita tuntut bekerja tapi kesejahteraan mereka juga harus diperhatikan. Jadi dalam kebijakan ke depan itu harus ada beberapa unsur, ada pemberdayaannya, ada unsur perlindungannya, ada unsur advokasinya, ada unsur pencegahannya, itu kira-kira," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4471 seconds (0.1#10.140)