Ribuan Orang Teken Petisi Minta Tangguhkan Eksekusi Baiq Nuril

Minggu, 18 November 2018 - 21:13 WIB
Ribuan Orang Teken Petisi Minta Tangguhkan Eksekusi Baiq Nuril
Ribuan Orang Teken Petisi Minta Tangguhkan Eksekusi Baiq Nuril
A A A
JAKARTA - Ribuan orang telah menandatangani petisi online meminta Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Mataram, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menangguhkan eksekusi terhadap Baiq Nuril Maknun.

Petisi itu digagas oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di situs change.org, Sabtu 17 November 2018. Hingga berita ini ditulis, sudah ada 3.364 orang yang menandatangani petisi ini.

Fahira berharap kejaksaan menangguhkan eksekusi Nuril dengan pertimbangan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di tengah mayarakat.

"Agar penegakan kasus ibu Nuril mendapatkan keadilan yang sejatinya dan bukan hanya sebatas pemenuhan terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan kepada Ibu Nuril," tulis Fahira dalam petisi yang digagasnya di laman change. org, Sabtu 17 November 2018.

Baiq Nuril Maknun adalah mantan guru honorer di SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Oleh Mahkamah Agung (MA), perempuan berusia 36 tahun itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Kasus ini berawal pada tahun 2012. Ketika itu dia merekam percakapan dirinya dengan M yang saat itu menjabat Kepala SMA 7 Mataram. Percakapan itu sengaja direkam Nuril untuk membuktikan kepada orang di sekitarnya bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan M.

Nuril juga tidak merasa nyaman apa yang diceritakan M kepadanya, di antaranya mengajaknya selingkuh dan menceritakan hubungan badannya dengan perempuan lain.

Pada 2015 percakapan itu beredar. Tidak terima percakapannya terbongkar, M melaporkan Nuril ke polisi pada 2015 dengan tuduhan menyebarluaskan percakapan tersebut. Polisi memproses laporan M. Pada 2017 Nuril sempat ditahan.

Pada 27 Maret 2018, Pengadilan Mataram membebaskan Nuril karena tidak terbukti melanggar ITE. Tidak terima putusan pengadilan, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusannya awal November lalu, MA menghukum Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Ribuan Orang Teken Petisi Minta Tangguhkan Eksekusi Baiq Nuril

Fahira menilai penangguhan eksekusi MA penting, apalagi Nuril pernah ditahan saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan.Nuril dinilai juga tidak memiliki niat jahat atau perbuatan pidana. Rekaman itu dibuat karena untuk membuktikan kepada suaminya bahwa dia tidak selingkuh.
"Sedangkan menyebarnya konten informasi elektronik yang menjadi pokok perkara tersebut bukanlah perbuatan ibu Nuril, melainkan pihak yang menerima handphone ibu Nuril tersebut. Dengan demikian jelas kita semua perlu memberi dukungan kepada ibu Nuril..!" tulis Ketua Umum Perempuan Peduli Keadilan.

Fahira juga mempertanyakan putusan MA yang menjatuhkan hukum denda Rp500 juta. "Dalam konteks apa denda ini diberikan? Sebab tidak ada kerugian materil dalam pokok perkara tersebut," katanya.

Terlepas dari itu semua, kata Fahira, Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusannya. Kejaksaan sebagai pelaksana putusan bisa memperlakukan dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan untuk menangguhkan eksekusinya."Karena Nuril sedang mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK)," tulisnya. (Baca juga: Pakar Pidana Nilai Baiq Nuril Tak Langgar UU ITE )
Fahira menilai putusan terhadap Nuril jauh dari keadilan, dan kemanfaatan. Sangat berat rasanya hukuman yang diberikan kepada Nuril, enam bulan penjara dengan denda Rp 500 juta. Di satu sisi Nuril sudah dirumahkan dan kini harus berjibaku untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari hari.

Apalagi, kata Fahira, salah satu agenda penting bangsa ini adalah melawan segala bentuk kejahatan seksual kepada perempuan baik secara fisik maupun verbal yang angkanya masih sangat tinggi.

"Jangan sampai kasus ini mengakibatkan banyak perempuan-perempuan lain yang mungkin mengalami pelecehan seksual terutama verbal, lebih memilih diam dan bungkam. Tentunya ini kontradiktif dalam upaya kita melawan segala macam bentuk kejahatan seksual terhadap perempuan," tulisnyaJangan sampai hukum kehilangan hakikatnya. Intisari dari hukum itu adalah keadilan #SaveIbuNuril," lanjut Fahira.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6086 seconds (0.1#10.140)