KPK Perpanjang Penahanan Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap

Jum'at, 16 November 2018 - 09:29 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap
KPK Perpanjang Penahanan Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan satu tersangka anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yakni Musdalifah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Hari ini, KPK memperpanjang penahanan anggota DPRD Sumatera Utara, MDH (Musdalifah) selama 30 hari sejak tanggal 25 November sampai 24 Desesember 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (15/11/2018).

Untuk diketahui, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suap 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan komisi dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp300 juta hingga Rp350 juta.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9002 seconds (0.1#10.140)