BNPT-Ditjen Pemasyarakatan Samakan Persepsi Soal Napi Teroris

Rabu, 14 November 2018 - 14:28 WIB
BNPT-Ditjen Pemasyarakatan Samakan Persepsi Soal Napi Teroris
BNPT-Ditjen Pemasyarakatan Samakan Persepsi Soal Napi Teroris
A A A
JAKARTA - Penanganan narapidana kasus tindak pidana terorisme (napiter) dinilai tidak sama dengan pelaku tindak kriminal biasa.

Terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki faktor dan dimensi kompleks, terutama faktor motivasi ideologi.

Tidak mudah melakukan transformasi ideologi dan keyakinan ekstrem dengan menggunakan pendekatan pembinaan sebagaimana diterapkan pada narapidana umum lainnya.

Untuk itu perlu sinergitas antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM dalam menangani napiter.

Hal itu diungkapkan Deputi I bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pendampingan Narapidana Tindak Pidana Terorisme oleh Wali Pemasyarakatan (Pamong) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), di Jakarta, Selasa 13 November 2018.

“Menangani napiter membutuhkan kewenangan, penanganan, dan kebijakan khusus dalam upaya penanggulangannya termasuk dalam menjalankan program pembinaan pelakunya," tutur Hendri.

Dia mengatakan, sebenarnya banyak sekali tantangan dan permasalahan dalam pelaksanaan deradikalisasi, mulai dari persoalan koordinasi, identifikasi, penempatan, fasilitas hingga persoalan lemahnya kapasitas SDM dalam menangani program pembinaan ini.

“Inilah urgensi dari kegiatan kali ini sebagai wadah koordinasi, sinergi dan penyamaan persepsi antara BNPT dan petugas lapas, khususnya pamong yang merupakan garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan narapidana terorisme agar napiter tersebut bisa berubah menjadi lebih baik,” kata Deputi I BNPT

Melalui pertemuan ini, kata dia, para Kepala Lapas dan para pamong bisa saling berbagi informasi mengenai lapas. “Ini dapat memperkaya ilmu bagi kawan-kawannya yang bertugas di Lapas lain.

Bagi BNPT, sambung dia, rakor ini sangat bermanfaat karena bisa menyinergikan apa yang diinginkan oleh BNPT dalam melakukan tahapan deradikalisasi terhadap napiter.

Menurut dia, pamong menjadi unsur penting dalam pelaksanaan program deradikalisasi di dalam Lapas. “Merekalah orang terdepan yang bersentuhan langsung sekaligus menjadi rekan terdekat, teman curhat dan keluh kesah napi teroris selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Untuk itu Meyjen Hendri Lubis juga mewanti-wanti para pamong yang membina napiter untuk selalu waspada agar jangan sampai pamong justru terpapar paham ideologi radikal yang disebarkan oleh napiter.

“Di rakor ini kami juga memberikan materi penguatan pemahaman agama kepada para pamong dan Kepala Lapas yang tadi sudah disampaikan oleh Prof Nassarudin Umar. Ini untuk mempertebal keimanan dan pemahaman agama kepada para pamong atau petugas lapas," tuturnya.

Dia mengaku perlu melakukan langkah lainnya untuk mencegah petugas Lapas terpapar paham radikal. “Ada masukan mungkin para pamong perlu dirotasi agar tidak hanya menangani satu narapidana kasus terorisme saja agar dia tidak terpapar paham radikal terorisme yang sengaja untuk disebar oleh nrapidana kasus terorisme itu,” tuturnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Pas Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pembinaan napiter harus khusus karena terorisme merupakan kasus kejahatan luar biasa.

Menurut dia, petugas lapas harus memahami dan dapat mengintegrasikan perubahan perilaku dan pengamanan untuk menjadi satu satuan yang baik.

“Intinya para narapidana dan tahanan yang ditempatkan di lapas dan rutan dalam menjalani masa pidananya adalah agar ada perubahan untuk menjadi lebih baik, sadar, tobat yang kemudian melakukan hal-hal baik. Pada saat menjalankan tugas yang tidak ringan seperti ini, tentunya jajaran kami harus dikuatkan kapasitasnya,” ujar Dirjen Pas, Sri Puguh Budi Utami.

Sri Puguh menjelaskan dalam menangani napiter, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri. “Di antaranya kami bekerja sama dengan BNPT, Densus 88 kemudian pihak-pihak terkait lainnya, utamanya mereka yang peduli akan adanya kerekakan sosial yang dialami oleh warga binaan Pemasyarakatan,” ujar Sri Puguh.

Menurut dia, BNPT yang menjadi leading sector di bidang penanggulangan terorisme perlu mempersiapkan metode ataupun strategi khusus dalam menangani napiter. Metode itu nantinya akan dijalankan petugas lapas atau rutan.

"Ini sungguh pekerjaan yang tidak ringan buat kami. Kita berharap untuk saling memberikan kontribusi agar tidak ada lagi teroris di Indonesia,” katanya.

Rakor diikuti sebanyak 93 kepala lapas dan 112 pamong, dua kepala rutan yang mana di Lapas ataupun Rutannya terdapat napiterorisme dan 18 orang dari Ditjen Pas. Hadir dalam pembukaan rakor, Sekretaris Utama BNPT, Marsda TNI Asep Adang Supriyadi, Deputi III bidang Kerja Sama Internasional BNPT Irjen Pol Hamidin serta pejabat eselon II dan III BNPT.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5947 seconds (0.1#10.140)