Misbakhun Yakin UU Profesi Penilai Dapat Selamatkan Aset Negara

Selasa, 13 November 2018 - 18:42 WIB
Misbakhun Yakin UU Profesi Penilai Dapat Selamatkan Aset Negara
Misbakhun Yakin UU Profesi Penilai Dapat Selamatkan Aset Negara
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Penilai mampu menyelamatkan aset negara.Paktik profesi penilai dinilai mampu memberikan kepastian hukum terhadap aset negara dan sektor keuangan lainnya.
Politikus Golkar itu mencontohkan dalam bidang perbankan, profesi penilai mampu memberikan kepastian atas potensi risiko kredit melalui nilai agunan yang dapat dipercaya.

"Jika ada penilaian seimbang dan benar maka NPL, aset disposal, nilai aset, dan recovery rate akan sehat, perbankan ikut sehat pula," kata Misbakhun saat berbicara dalam Simposium Nasional 'Urgensi Undang Undang Penilai dalam Akselerasi Pembangunan untuk Kemaslahatan Negeri' yang digelar oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), di Gumaya Hotel Semarang, Senin (12/11/2018).

Menurut Misbakhun, RUU Profesi Penilai juga mampu mengoptimalkan pemasukan sektor pajak daerah dan pajak secara keseluruhan. Ada hitungan yang pasti dari profesi penilai terkait besaran pajak yang masuk.

"Khususnya dari pajak bumi dan bangunan (PBB), dan BPHTB melalui pemberian NJOP yang benar," ujarnya.

Dia menegaskan, praktik implementasi UU Profesi Penilai juga mampu memberikan kebutuhan informasi atas data transaksi jual beli properti yang benar. Peran penilai diberikan kewenangan untuk melakukan penelaahan terhadap kebenaran transaksi yang terjadi.

"Tumbuhnya kepastian harga transaksi tanah sebenarnya tanpa mengaitkan kepada NJOP, sehingga akan meminimalisir efek mafia tanah dan para spekulan dalam memanfaatkan situasi pengadaan tanah atau transaksi pada umumnya," paparnya.

Misbakhun kembali menegaskan, UU Profesi Penilai sudah layak disegerakan. MAPPI sebagai lembaga yang menaungi para profesi penilai untuk segera membuka keran komunikasi politik dengan fraksi di DPR.

"Para penilai dan lembaga penilai serta tersedianya data pasar yang valid dan benar. UU ini kan akan memberi perlindungan hukum atas hasil penilaian yang akan digunakan masyarakat," katanya.

Mengenai aset negara jika nanti sudah lahir UU Profesi Penilai, Misbakhun berharap mampu memberikan kepastian nilai aset individu maupun korporasi secara wajar, selain memberikan informasi yang wajar kepentingan sektor jasa keuangan.

"Kita masih ingat, imbas tidak adanya UU Profesi Penilai penjualan aset BPPN di BCA yang hanya Rp5 triliiun, padahal di dalamnya ada tagihan pemerintah 60 triliiun. Saat itu recovery rate 12 persen, dan keuntungan Rp20 triliiun per tahun. Aset diambil negara, ini beban rakyat, siapa yang menikmati?" tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5788 seconds (0.1#10.140)