Polri-BNN Ungkap TPPU Bandar Narkoba di Kalimantan Barat

Sabtu, 10 November 2018 - 03:47 WIB
Polri-BNN Ungkap TPPU Bandar Narkoba di Kalimantan Barat
Polri-BNN Ungkap TPPU Bandar Narkoba di Kalimantan Barat
A A A
JAKARTA - Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba di Kalimantan Barat (Kalbar). Tersangka bernama Jakaria (41) merupakan bandar narkoba kasus yang diungkap Polda Kalbar dengan barang bukti 916,47 gram pada September lalu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto, mengatakan, dari pengungkapan TPPU tersebut penyidik mengamankan barang bukti di antaranya beberapa mobil, uang pecahan rupiah, dolar Singapura, ringgit, perhiasan, dan beberapa buku tabungan dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah.

"Barang bukti yang disita bukan hanya dari tersangka Jakaria tapi juga dari istrinya bernama Heni yang berperan sebagai bendahara dalam jaringan ini," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 November 2018.

Eko menjelaskan, pengungkapan TPPU ini berawal dari penyidikan tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bersama BNN Provinsi Kalbar terhadap jaringan narkotika narapidana bernama Rian.

Awalnya pada Kamis, 30 Agustus 2018 sekitar pukul 11.00 WIB tim gabungan menangkap pelaku atas nama Ridho Bayu Saputro dan Reinhad Pasudali Sinaga setelah keluar dari rutan.

Setelah itu tim melakukan interogasi terhadap pelaku. Dari pengakuan keduanya, tim bergerak ke rumah sebuah rumah kontrakan di Perumahan Sungai Ambawang karena diduga ada barang bukti narkotika yang disimpan di dalam vacum cleaner.

"Tim melakukan penggeledahan dan pengecekan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika yang dimaksud," katanya.

Tim pun kembali melakukan interogasi. Dari hasil interogasi diketahui kedua pelaku telah diperintahkan oleh narapidana atas nama Rian untuk mengambil sabu yang telah dipesan dengan tujuan untuk dikembalikan. Sebab kualitas sabu kurang bagus, sekaligus mengambil kembali pesanan sabu berikut inex yang telah dipesan oleh Rian melalui kurir yang ada di Malaysia.

Dalam perjalanan, tim terus melakukan interogasi untuk mengetahui keberadaan sabu yang disimpan oleh kedua pelaku. Dari hasil dari interogasi akhirnya tersangka Ridho mengaku bahwa di dashboard mobil miliknya disembunyikan lima bungkus plastik transparan yang berisi sabu dengan kualitas kurang bagus, berikut satu bungkus plastik transparan ukuran kecil yang berisi diduga sabu sebanyak lima bungkus dan 1 bungkus kecil dengan total berat 916,47 gram.

"Kemudian dilakukan pengembangan kepada yang menyuruh ambil barang yang berada di Rutan Pontianak. Pada hari Senin tanggal 3 September 2018 dilakukan koordinasi dengan Kepala Rutan, diamankan dua orang warga binaan Rutan Pontianak bernama Rian dan Diki," katanya.

Setelah dilakukan pengembangan, ditangkaplah tersangka bernama Jakaria yang merupakan bandar narkoba di Pontianak. Pada tahun 2011 yang bersangkutan diputus vonis 10 tahun 3 bulan penjara.

Sempat ditahan di Lapas Salemba, kemudian tersangka akhirnya dipindakan ke Lapas Nusa Kambangan. Pada September 2017 tersangka bebas bersyarat. Sedangkan Heni merupakan istri tersangka berperan sebagai bendahara hasil penjualan narkoba.

Keduanya merupakan jaringan narkoba Nigeria-Malaysia dengan pengendali bernama Mr Nigeria yang merupakan bandar narkoba di Kuching, Malaysia.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3558 seconds (0.1#10.140)