KPK Diminta Proses Ulang Kasus PT DGI

Jum'at, 09 November 2018 - 19:09 WIB
KPK Diminta Proses Ulang Kasus PT DGI
KPK Diminta Proses Ulang Kasus PT DGI
A A A
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Nusantara (AMN) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses ulang kasus yang menjerat PT Duta Graha Indah (DGI), yang telah berganti nama jadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yang didakwa korupsi oleh Jaksa KPK.

"Yang menjadi penekanan adalah pada saat proyek-proyek itu digarap, Sandiaga Uno masih menjabat Komisaris di PT DGI. Bahkan Sandi pernah beberapa kali dipanggil penyidik KPK, dan dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Kordinator AMN, Nardi di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/11/2018).

Selain itu lanjut Nardi, sebagai komisaris, patut diduga bahwa Sandiaga mengetahui kasus tersebut. Potensi kerugian negara ratusan miliar tersebut sudah tentu harus ada pertanggungjawaban dari korporasi, dalam hal ini jajaran Direksi dan Komisaris PT DGI/NKE.

"Kami percaya bahwa KPK sebagai lembaga anti rasuah dapat mengusut tuntas kasus tersebut," tambahnya.

Oleh sebab itu, kata Nardi, pihaknya menuntut KPK untuk berani mengungkap dugaan keterlibatan Sandiaga dalam kasus korupsi PT DGI/NKE yang merugikan negara milyaran rupiah.

"Dengan membuka kembali penyidikan baru atas kasus PT DGI/NKE, kami percaya akan mendapatkan bukti-bukti baru secara lengkap sehingga kasus ini bisa menjadi terang benderang dan berkeadilan," tandasnya.

Sebelumnya, PT NKE/DGI didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dari fakta persidangan terungkap bahwa PT NKE/DGI telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi dalam kasus Lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

Pada proyek itu, DGI/NKE diduga memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi sejumlah Rp24,778 miliar. Memperkaya M Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Permai Group Rp 10,29 miliar.

PT NKE/DGI dengan bantuan Nazaruddin juga menjadi penyedia barang dan atau jasa atas beberapa proyek pembangunan lain, di antaranya yaitu Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, dengan jumlah keuntungan Rp42,71 miliar.Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram, Provinsi NTB, yang jumlah keuntungan mencapai Rp23,9 miliar.Proyek pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan jumlah keuntungan Rp44,536 miliar.Proyek Gedung RSUD Sungai Dareh di Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dengan jumlah keuntungan Rp20,5 miliar.Proyek Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, dengan jumlah keuntungan Rp4 miliar. Proyek Gedung BP2IP Surabaya, Jawa Timur, dengan keuntungan Rp44,5 miliar.
Proyek Paviliun RS Adam Malik Medan dengan jumlah keuntungan Rp2,16 miliar. Proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, Surabaya, pada 2009 dan 2010, dengan jumlah keuntungan Rp77,4 miliar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5405 seconds (0.1#10.140)