Soal Kewenangan Tenaga Kontrak Sopir Dinilai Ada di Kementerian PANRB lewat BKN

Senin, 01 April 2024 - 16:05 WIB
loading...
Soal Kewenangan Tenaga Kontrak Sopir Dinilai Ada di Kementerian PANRB lewat BKN
Kewenangan dalam mengatur keberadaan tenaga kontrak sopir di lingkungan Pemkab Klungkung dinilai berada di Kementerian PANRB melalui BKN. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kewenangan dalam mengatur keberadaan tenaga kontrak sopir di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dinilai berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pandangan ini terungkap saat tenaga kontrak Sopir di lingkungan Pemkab Kabupaten Klungkung mendatangi Gedung DPRD Klungkung pada Jumat 29 Maret 2024. Para sopir yang berjumlah 96 orang tersebut meminta untuk didaftarkan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) 2024. Hal ini direspons Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gede Anom.

"Semua aspirasi para sopir pasti ditampung, saya mewakili Pemerintah Daerah akan mencari solusinya tapi mohon bersabar karena kebijakan tersebut bukan di level daerah," kata Anak Agung Gede Anom, Senin (1/4/2024).

"Wewenang penerimaan tersebut ada di pusat yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saya sudah bersurat, dan aspirasi ini akan saya perjuangkan ke pusat," tambahnya.



Dikatakan Anak Agung Gede Anom, walaupun saat aksi para sopir tersebut tanggal merah dan sedang libur, namun para sopir diterima langsung oleh Ketua DPRD Klungkung, pada malam hari.

"Tujuan para sopir berkunjung ke sini adalah untuk menyampaikan keluhan perihal nama mereka yang tidak masuk dalam daftar database penerimaan P3K. Para sopir berasal dari berbagai lembaga seperti Setda, DPRD, pemadam kebakaran, organisasi perangkat daerah, hingga supir di kantor kecamatan," jelasnya.

"Para sopir ini menuntut keadilan karena sejak tahun 2022, profesi mereka tidak pernah terdata, sementara profesi lain seperti waker dan petugas kebersihan terdata," sambungnya.

Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, para sopir yang jumlahnya 96 orang itu tersebar di sejumlah OPD. Diantaranya bertugas di Bagian Umum Setda Klungkung 18 orang, bertugas di DPRD Klungkung 12 orang, bertugas di DLHP 28 orang, di Dishub sebanyak 6 orang, di Diskoperindag 3 orang, di Disdikpora 2 orang, di Disarpus sebanyak 3 orang, di Disnaker 2 orang, di Dinas Pertanian 3 orang, di DKPP 2 orang, di Dinas Pariwisata 3 orang, di DPMDPPKB sebanyak 3 orang, di Kecamatan Banjarangkan 2 orang, di Kecamatan Dawan 1 orang, di Kecamatan Nusa Penida 2 orang, di Baperlitbang 1 orang, di BPBD 2 orang, di Dinas Sosial 1 orang, di Dinas Perizinan 1 orang, dan di Dinas Kebudayaan 1 orang.

Pemkab Klungkung tahun 2024 ini merekrut sebanyak 2.025 orang CPNS dan PPPK. Terdiri dari 203 CPNS dan 1.822 PPPK. Formasinya, untuk CPNS terdiri dari formasi tenaga kesehatan sebanyak 109 dan formasi Tenaga Teknis sebanyak 94.

Sedangkan untuk jumlah kebutuhan PPPK terdiri dari formasi Tenaga Guru sebanyak 143, formasi tenaga kesehatan sebanyak 68 dan formasi tenaga teknis sebanyak 1.611 orang. Formasi supir tidak masuk dalam daftar PPPK tahun ini, sementara Waker dan Cleaning Service sudah terdaftar.

Mereka memiliki masa pengabdian bervariasi, mulai dari 5 tahun, 10 tahun, dan bahkan ada supir yang sudah mengabdi sejak tahun 2007 atau 17 tahun. Para sopir tersebut rata rata diberikan upah sebesar Rp1,4 juta per bulan dengan tambahan fasilitas BPJS Kesehatan. Berdasarkan ketentuan dari Kementerian PANRB bahwa untuk jabatan supir memang tidak termasuk dalam pendataan formasi PPPK tahun 2024.

"Menindaklanjuti keluhan para pedagang, saya ingin semua diangkat. Tidak hanya guru dan tenaga kesehatan saja tapi formasi teknis dan administrasi juga termasuk formasi supir. Dalam waktu dekat setelah bulan puasa kami ke Menpan RB lagi, semua harus diangkat tanpa kecuali biar tidak ada kecemburuan," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.9145 seconds (0.1#10.140)