MA Menangkan Gugatan OSO, Pengamat: Lalu Apa Beda DPD dengan DPR?

Kamis, 01 November 2018 - 22:06 WIB
MA Menangkan Gugatan OSO, Pengamat: Lalu Apa Beda DPD dengan DPR?
MA Menangkan Gugatan OSO, Pengamat: Lalu Apa Beda DPD dengan DPR?
A A A
JAKARTA - Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 tahun 2018 tentang pelarangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (Baca juga: Mahkamah Agung Kabulkan OSO Soal Caleg DPD )

Siti menjelaskan, pembentukan DPD sejatinya untuk menyempurnakan sistem keterwakilan di parlemen. Menurut dia, putusan MA justru akan menghilangkan salah satu unsur dalam sistem keterwakilan tersebut.

"DPD perlu menjadi representasi daerah di pusat. Ada nuansa kedaerahan yang harus terus dijaga," kata Siti di Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Buntut putusan MA tersebut, keterwakilan dari partai politik akan mendominasi parlemen. Siti pun mempertanyakan kekhasan dari DPD bila putusan MA mengarahkan lembaga tersebut seperti DPR yang diisi oleh kader partai politik.

Siti pun menekankan pentingnya keterwakilan daerah di parlemen. "Jadi DPD itu untuk siapa? Jangan lupa DPR itu representasi rakyat dan DPD itu representasi daerah. Lalu apa bedanya?" ucap Siti.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4245 seconds (0.1#10.140)