UU Titanic Bisa Untungkan Pemilik Kapal Penabrak Jembatan Baltimore

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:03 WIB
loading...
UU Titanic Bisa Untungkan Pemilik Kapal Penabrak Jembatan Baltimore
Jembatan di kota Baltimore, Amerika Serikat (AS) ambruk usai ditabrak kapal kargo berbendera Singapura. Kapal menabrak Jembatan Francis Scott Key di Baltimore. FOTO/Reuters
A A A
JAKARTA - Sebuah undang-undang dari tahun 1850-an, yang dipicu sebuah tragedi bersejarah, bisa jadi penyelamat perusahaan asuransi Inggris setelah insiden jembatan Baltimore runtuh baru-baru ini. Analis hukum mengindikasikan bahwa Grace Ocean yang berbasis di Singapura, pemilik kapal yang menabrak struktur tersebut, dan perusahaan asuransinya, Brittania P&I, dapat mengurangi tanggung jawab finansialnya dengan menggunakan undang-undang yang relatif tidak dikenal dari abad ke-19.

Undang-undang ini, yang terutama digunakan oleh pemilik Titanic untuk membatasi kerugian finansial setelah bencana tahun 1912, dapat memainkan peran penting dalam situasi saat ini. Insiden tersebut, yang mengakibatkan gangguan signifikan pada sistem transportasi AS bagian timur dan potensi korban jiwa, telah menempatkan pemilik kapal dalam situasi hukum yang genting.



Kapal yang diberi nama Dali dan disewa oleh perusahaan pelayaran raksasa Maersk untuk pelayarannya, bisa jadi akan menghadapi klaim kerusakan yang mencapai ratusan juta dolar akibat kekacauan dan kerusakan yang ditimbulkan.

The Edge Malaysia melaporkan pertarungan hukum ini diperkirakan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk operator jembatan dan kerabat dari enam orang yang dikhawatirkan tewas setelah tabrakan di Sungai Patapsco. Melansir Insuarance Business, para ahli berpendapat bahwa sifat jembatan yang tidak bergerak berarti tanggung jawab kemungkinan besar berada di tangan Grace Ocean.

Tanggung Jawab Terbatas

Hukum maritim 1851 dapat secara signifikan mengurangi beban keuangan Grace Ocean dengan membatasi pertanggungjawabannya pada nilai pasca-kecelakaan kapal dan pendapatan pengangkutan yang dihasilkannya, menurut Martin Davies, direktur Pusat Hukum Maritim Universitas Tulane. Potensi keringanan ini dapat berarti perbedaan antara tanggung jawab puluhan juta dolar dibandingkan dengan jumlah total klaim kerusakan.

Aspek asuransi dari insiden ini sedang dalam pengawasan, dengan sekitar 90% kargo maritim global diasuransikan melalui entitas yang terkait dengan International Group of Protection and Indemnity Clubs. Cakupan asuransi Dali menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana perlindungan dan peran kelalaian atau kegagalan mekanis dalam kecelakaan tersebut.



Buntut dari tabrakan tersebut juga telah membawa perhatian pada kompleksitas asuransi dan pertanggungjawaban maritim, terutama dalam menentukan tanggung jawab dan pertanggungan atas kerusakan yang terjadi. Proses hukum di bawah hukum 1851 telah diantisipasi, yang berpotensi mempengaruhi penanganan klaim dan pembayaran asuransi.

Beberapa ahli telah menimbang potensi kerugian akibat bencana ini, dengan beberapa membandingkannya dengan tenggelamnya Costa Concordia di lepas pantai Italia pada tahun 2012, sebuah peristiwa yang menyebabkan kerugian asuransi kelautan sebesar USD1,5 miliar.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2732 seconds (0.1#10.140)