Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Pria yang Tergeletak Bersimbah Darah di Soreang

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:37 WIB
loading...
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Pria yang Tergeletak Bersimbah Darah di Soreang
Polresta Bandung menangkap 4 pelaku pembunuhan seorang pria yang ditemukan tergeletak bersimbah darah di Soreang. Foto/Agi Ilman
A A A
BANDUNG - Polisi menangkap empat orang tersangka pelaku pembunuhan terkait penemuan mayat pria yang tergeletak bersimbah darah di Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung pada Minggu (17/3/2024). Pria tersbeut ternyata merupakan korban pembunuhan.

Kapolresta Bandung , Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, menangkap empat pelaku pembunuhan dalam kasus tersebut. Keempat pelaku itu berinisial SWM alias Koben (20), DWM alias Jawa (18), RS alias Abah (17), dan MRF alias Magrib (14).

"Total pelaku ada 4 orang, di mana dua orang di antaranya adalah anak di bawah umur yang satu 17 tahun, yang satu 14 tahun, yang dua tadi dihadapkan usianya 20 tahun dan 18 tahun," ujarnya saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Selasa (26/3/2024).



Kusworo menjelaskan, awal terungkapnya identitas pelaku, lantaran ditemukannya sesosok mayat pada 17 Maret 2024 pukul 03.30 WIB di Kecamatan Soreang dengan luka di leher. Kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tak ada identias korban di TKP.

"Tidak ada saksi sehingga pengungkapannya butuh waktu kurang lebih 7 hari," jelasnya. Kusworo mengungkapkan, lantaran tidak adanya identitas korban, pihaknya pun melakukan scientific investigation dan berhasil mengungkap identitas korban

“Identitas korban diketahui berinisial LM, kemudian kita menghubungi pihak keluarganya dan diketahui korban memiliki keterbelakangan, tidak memiliki handphone, tidak membawa identitas tanda pengenal dan sebagainya," ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan, anggotanya bisa mengungkap kasus tersebut dan mendapatkan petunjuk jika korban ditusuk terlebih dulu sempat ada keributan dari dua kelompok remaja. Kemudian, saat sedang nongkrong tersebut, datanglah korban dan meminta sejumlah uang kepada pemuda tersebut.



"Karena korban ada keterbatasan sehingga pada saat itu tidak membawa uang, korban meminta sejumlah uang kepada para pemuda tersebut. Kemudian beberapa pemuda tersebut mengalami ketersinggungan, emosi, kemudian terjadilah pengeroyokan kepada korban yang saat itu minta uang," tambahnya.

Dalam pemgeroyokan tersebut, para pemuda ini sempat melakukan penendangan, pemukulan, penusukan, pembacokan, yang mengakibatkan korban meninggal di tempat. Namun yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban adalah penusukan yang dilakukan oleh tersangka inisial SWM alias kolben dengan menggunakan senjata tajam parang.

“Ditusukkan ke bagian leher korban, dan tergeletak seketika. saat dilakukan autopsi keterangan dari dokter luka tusuk di bagian leher ini adalah penyebab hilangnya nyawa korban," terangnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 354 KUHP10 tahun penjara, kemudian Pasal 170 KUHP ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2416 seconds (0.1#10.140)