Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pilpres 2024 Disepakati Maksimal 19 Orang

Selasa, 26 Maret 2024 - 17:07 WIB
loading...
Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pilpres 2024 Disepakati Maksimal 19 Orang
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Gedung MK, Selasa (26/3/2024). Foto/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tambahan saksi dan ahli kepada masing-masing pihak untuk dapat memberikan keterangan di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Kuota saksi-ahli di sengketa Pilpres 2024 disepakati menjadi maksimal 19 orang.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan bahwa dalam kesepakatan baru ini, lembaganya memutuskan untuk memberikan kesempatan masing-masing pihak menghadirkan paling banyak 19 orang. "Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan 2 ahli. Tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang (jadi) 19," kata Fajar di Gedung MK, Selasa (26/3/2024).

MK tak memberikan batasan untuk komposisi saksi dan ahli dari jumlah yang ada. Komposisi itu, kata dia, sepenuhnya dikembalikkan kepada masing-masing pihak.





"Yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19. Mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh, mau ahlinya 5 saksinya 14 boleh. Nanti akan disampaikan kepada para pihak," ujarnya.

Fajar mengungkapkan bahwa penambahan kuota jumlah saksi dan ahli untuk persidangan PHPU atas dasar beberapa permintaan. Hanya saja, ia tak mengungkap pihak yang mana yang mengajukan permintaan tersebut.

"Jadi ketika kita menyampaikan kemarin di dalam bagian pelayanan/registrasi kemarin, kita sampaikan bahwa saksi itu 15 tetapi setelah itu ada permintaan, berkirim surat kepada MK, untuk menyampaikan lebih dari itu," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7094 seconds (0.1#10.140)