2 Orang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Remaja Akibat Perang Sarung di Lampung

Selasa, 26 Maret 2024 - 10:52 WIB
loading...
2 Orang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Remaja Akibat Perang Sarung di Lampung
Polres Lampung Selatan menetapkan dua remaja, DAA (19) dan F (16), sebagai tersangka dalam kasus kematian Levino Rafa Padila (13). Foto: MPI/Indra Siregar
A A A
LAMPUNG SELATAN - Polres Lampung Selatan menetapkan dua remaja, DAA (19) dan F (16), sebagai tersangka dalam kasus kematian Levino Rafa Padila (13), yang berlangsung dalam sebuah insiden perang sarung di Desa Kecapi, Kalianda, Senin, 18 Maret 2024.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 25 Maret 2024, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, mengakibatkan kematian Levino akibat luka yang ditimbulkan oleh sabetan sarung.

Sejumlah barang bukti telah disita oleh polisi, termasuk pakaian korban dan tersangka, sarung yang digunakan dalam peristiwa tersebut, serta sandal jepit. Penetapan tersangka ini didasari oleh serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, termasuk pengumpulan bukti.



”Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan DAA dan F sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata AKBP Yusriandi, Selasa (26/3/2024).

Peristiwa ini bermula dari ajakan melalui chating WhatsApp, yang memicu terjadinya perang sarung antara kelompok Desa Kecapi dan Pematang.Walaupun sempat dibubarkan oleh warga, pertarungan tersebut terus berlanjut hingga berujung pada tragedi.

”Motif di balik peristiwa ini tidaklah rumit, hanya ajakan untuk bermain perang sarung yang berakhir tragis,” ucapnya.



Kedua tersangka kini dihadapkan pada Pasal 76c Juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau semua pihak, terutama orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka dan mencegah kejadian serupa terulang.

”Kami mengimbau kepada semua orang tua untuk bersama-sama mengawasi anak-anak kita, agar terhindar dari menjadi pelaku maupun korban dari kenakalan remaja,” tutupnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1029 seconds (0.1#10.140)