Jokowi Minta Prosedur Pencairan Dana Bagi Korban Gempa NTB Dipangkas

Selasa, 16 Oktober 2018 - 16:15 WIB
Jokowi Minta Prosedur Pencairan Dana Bagi Korban Gempa NTB Dipangkas
Jokowi Minta Prosedur Pencairan Dana Bagi Korban Gempa NTB Dipangkas
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memangkas syarat pencairan dana bagi korban bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta keputusan tersebut dijalankan di lapangan.

Sebelumnya, pemerintah telah mengatur prosedur pengambilan uang bagi korban gempa NTB. Ada 17 prosedur yang telah ditetapkan. Kini prosedur yang panjang dan rumit itu dipangkas menjadi satu prosedur.

"Dari rapat terbatas kemarin mengenai gempa di NTB, kita sudah memutuskan untuk prosedur pengambilan uang agar disederhanakan, dari 17 prosedur menjadi 11 saja. Ini harus diikuti agar di lapangan benar-benar dilaksanakan," ujar Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Jokowi berharap, dengan pemangkasan prosedur ini pencairan dana tidak rumit. Meski prosedur pencairan dana dipangkas, Jokowi berpesan kepada para menterinya agar tetap mengutamakan akubtabilitas dari proses tersebut.

"Saya tidak mau masyarakat merasa rumit, berbelit-belit dan harus segera dipangkas, disederhanakan. Tapi sekali lagi, tanpa harus mengatakan prinsip akubtabilitas keuangan," kata Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi mengingatkan seluruh kementerian dan lembaga untuk turut mengedukasi masyarakat tentang sistem peringatan dini kebencanaan. "Kesiapan manajemen bencana ini betul-betul kita perhatikan di seluruh daerah yang rawan bencana yang petanya saya kira sudah tahu kita semuanya," tutup Jokowi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6080 seconds (0.1#10.140)