Jaksa KPK Dakwa Bupati Purbalingga Terima Suap Rp1,4 Miliar

Selasa, 16 Oktober 2018 - 09:07 WIB
Jaksa KPK Dakwa Bupati Purbalingga Terima Suap Rp1,4 Miliar
Jaksa KPK Dakwa Bupati Purbalingga Terima Suap Rp1,4 Miliar
A A A
SEMARANG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi menerima aliran dana suap dan gratifikasi yang mencapai Rp1,4 miliar. Dakwaan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang dakwaan atas kasus suap proyek pembangunan Kabupaten Purbalingga, di Pengadilan Tipikor, Jalan Suratmo Manyaran, Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/10/2018).

“Dalam sidang tersebut ada dua dakwaan kumulatif, salah satunya mengenai jeratan Pasal 12 a ketika ada kejadian OTT serta kasus gratifikasi,” ujar JPU KPK Moch Takdir Suhan.

Seperti diketahui, Bupati Purbalingga nonaktif tersebut terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 4 Juni 2018. Tasdi diduga terlibat suap lelang proyek pembangunan gedung Purbalingga Islamic Center yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2017-2018.

Tasdi menjabat sebagai Bupati Purbalingga sejak 15 Februari 2016. Sebelum menjadi penguasa di Purbalingga, Tasdi menjabat Ketua DPRD Purbalingga dua periode yakni 2004-2009 dan 2009-2014.

Seusai menjalani sidang dakwaan, Tasdi menyatakan bersedia mengikuti semua proses hukum yang berlaku. “Saya akan mengikuti proses hukum yang ada di persidangan,” tukas Tasdi.

Sementara, pada agenda sidang minggu depan, Tasdi akan menjalani pemeriksaan fakta-fakta seputar kasusnya yang telah merugikan negara atas suap dan gratifikasi proyek Islamic Center.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5842 seconds (0.1#10.140)